Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, KPU Sumbar Pertegas Poin Larangan

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, kembali mempertegas aturan berkampanye kepada peserta Pemilu 2024 dan pendukungnya. (Foto: KPU Sumbar)
363 pembaca

Padang | Datiak.com – Kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini (28/11/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) pun kembali menegaskan beberapa aturan dan larangan yang harus diikuti oleh peserta kampanye.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mempertegas kembali rambu-rambu kampanye Pemilu 2024, agar peserta pemilu benar-benar teliti nantinya.

Ory menjelaskan bahwa satu-satunya lokasi yang tidak diperbolehkan untuk kampanye adalah rumah ibadah. Memang, aturan sebelumnya melarang kampanye di sekolah, gedung pemerintah, dan rumah ibadah.

“Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 65/PUU-XXI/2023, hanya rumah ibadah yang dilarang untuk berkampanye,” ujarnya.

Katanya, putusan itu menanggapi permohonan uji materi yang diajukan oleh dua orang warga Indonesia, yakni Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Sebab mereka merasa adanya inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi, putusan MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Asalkan, peserta kampanye Pemilu 2024 tidak menggunakan atribut kampanyenya,” tegas Ory Sativa.

Dalam aturan yang dijelaskan oleh Ory, beberapa larangan dan lokasi terlarang untuk pemasangan bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.

Selain itu, larangan-larangan kampanye Pemilu 2024 mencakup pelaksana kampanye, peserta, dan tim kampanye yang dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang atau kelompok, menghasut dan mengadu domba masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, serta tempat pendidikan.

Ory juga menegaskan larangan untuk melibatkan sejumlah orang tertentu dalam kampanye, seperti pejabat negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, serta warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Dalam hal pelanggaran, Ory menyebutkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, Ory menekankan bahwa alat peraga kampanye tidak dibatasi jumlahnya, namun hanya pada ukuran tertentu, dengan baliho memiliki ukuran maksimal 4×6 meter. Metode kampanye dapat dilakukan dengan tatap muka di luar ruangan atau dengan metode pertemuan terbatas yang memerlukan izin polisi.

“Dengan demikian, peserta kampanye Pemilu 2024 diharapkan mematuhi rambu-rambu ini untuk menjaga integritas dan keberlanjutan pelaksanaan Pemilu 2024,” tukasnya. (*)


Putri Maharani
Penulis