Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Insentif Nakes RSUD Sijunjung dalam Penyidikan, Bupati Kaget

Grafis nominal dan jenis tenaga kesehatan yang menerima insentif penanganan Covid-19. (Sumber: Twitter @KemenkesRI)
534 pembaca

Sijunjung | Datiak.com – Insentif nakes RSUD Sijunjung berbuntut hukum. Sebab, ada dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah. Kini, Satuan Reskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 tersebut.

Diduga, modus operandi insentif nakes RSUD Sijunjung dilakukan dengan mencatut nama petugas berstatus PNS. Namun, insentif dicairkan atas nama tenaga sukarelawan. Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan adanya proses penyelidikan terkait kasus itu.

Penyidik Satreskrim Polres Sijunjung pun sudah meminta keterangan dari 8 orang saksi, di bawah koordinasi langsung Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani. Proses pemeriksaan akan terus dilakukan, ditargetkan berlanjut ke pihak terkait secara berjenjang. “Sejauh ini sudah 8 orang tenaga kesehatan dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujarnya, kemarin (31/8/2021).

Kapolres mengungkapkan, dugaan penyelewengan insentif nakes RSUD Sijunjung dalam penanganan Covid-19, terjadi di lingkungan RSUD Kabupaten Sijunjung. Kasus itu mengapung, setelah sejumlah pihak yang namanya dicatut merasa dirugikan. Kemudian, mereka membeberkannya hingga menjadi konsumsi publik.

“Terkuaknya masalah ini berawal dari adanya sejumlah tenaga kesehatan merasa dirugikan, namanya dicatut untuk proses pencairan dana insentif nakes RSUD Sijunjung dalam penanganan Covid-19,” terang Kapolres.

Menambahkan, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, menjelaskan bahwa soal besaran dana yang dicairkan, sejauh ini masih dalam tahap pengumpulan data dan penghimpunan keterangan oleh penyidik. Namun, jumlah keseluruhannya diprediksi mencapai ratusan juta rupiah.

Menurutnya, penyelidikan harus cemat dan berhati-hati menindaklanjuti kasus ini. Sebab, berkenaan dengan alokasi dana penanganan Covid-19. Dikhawatirkan bisa berdampak terhadap melemahnya serapan anggaran Covid-19 itu sendiri. Maka, proses penelusurannya dilakukan dari bawah merujuk pada ketentuan yang digariskan.

“Sepanjang berjalan sesuai ketentuan, tidak ada masalah, sah-sah saja. Demikian juga bila ada kebijakan diberlakukan, tentu harus punya payung hukumnya. Kita akan terus telusuri kasus ini. Semoga dalam waktu dekat sudah ada titik terangnya,” tegas Kasat Reskrim.

Terpisah, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir mengaku terkejut atas munculnya masalah insentif nakes RSUD Sijunjung. Dia geram dan tidak menyangka dugaan penyelewengan dana Covid-19 masih juga terjadi di tengah situasi serba susah sekarang.

Terkait sudah berjalannya proses penyelidikan di Polres Sijunjung, ditegaskannya proses hukum tersebut mesti dihormati. “Jika memang demikian adanya, tentu kita mesti menghormati proses hukum tersebut,” tukas bupati.

Siap Buka-bukaan Soal Insentif Nakes RSUD Sijunjung

Sementara itu, Direktur RSUD Sijunjung, dr Diana Oktavia menyayangkan masalah tersebut bergulir hingga berujung ke proses hukum. Pihaknya siap untuk buka-bukaan tentang apa sesungguhnya yang terjadi terkait insentif nakes RSUD Sijunjung.

“Soal dana insentif tenaga kesehatan sudah diatur dalam Kepmenkes. Untuk dokter menerima insentif Rp15 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan. Khususnya tenaga sukarelawan dianggarkan Rp7,5 juta per bulan, bukan Rp1,4 juta,” jelasnya kepada wartawan.

Dengan demikian, lanjutnya, nanti akan dapat diketahui siapa sesungguhnya yang berbohong soal insentif nakes RSUD Sijunjung tersebut. Selanjutnya, pihak kepolisian bisa menjadikannya sebagai patokan untuk pengusutan lebih lanjut.

“Kalau ada yang mengaku tidak tau, atau tidak menerima sesuai tertuang dalam SK, berarti dia berbohong. Lagi pula dari mana kami dapat NPWP mereka, karena anggaran seyogyanya masuk ke rekening masing-masing. Kalau salah, tentu menjadi temuan di BPKP,” tukasnya.

Karena masalah insentif nakes RSUD Sijunjung tersebut sudah masuk ke ranah hukum, pihaknya pun turut menghormati proses hukum. Diana optimis nantinya akan ketahuan siapa yang benar dan salah. (da.)


Temukan berita Sijunjung hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis