Kamis, 18 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Ilham Maulana tak Penuhi Panggilan Ketiga Polisi

Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana yang dipanggil oleh Polres Padang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir). (Foto: Istimewa)
421 pembaca

Padang | Datiak.com – Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana kembali tak memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang, yang menurut rencana akan datang, Senin (14/6). Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Rico menjelaskan bahwa Ilham Maulana tak datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kunjungan kerja ke Yogyakarta. Pihaknya pun telah menerima surat pengajuan pengunduran jadwal pemeriksaan. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi.

Rico mengungkapkan, pihaknya akan kembali mengatur jadwal ulang pemeriksaan. Dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada penyidik Tipidkor. “Kami atur jadwal dulu. Kalau kasus ini sudah naik ke penyidikan yang bersangkutan wajib datang, sekarang masih penyelidikan dan alasan yang bersangkutan tidak datang jelas. Kami juga tidak bisa mengatur,” ujarnya.

Dari surat Ilham Maulana yang diterima, tertulis bahwa sesuai jadwal badan musyarawah DPRD Kota Padang tanggal 30 April 2021, surat perintah tugas Ketua DPRD Kota Padang dan surat perintah perjalanan dinas.

Terhitung pada 13-17 Juni 2021, pimpinan dan anggota DPRD Padang yang tergabung dalam Pansus II pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, melaksanakan perjalanan dinas ke luar provinsi Sumbar.

“Maka dengan ini, saya Ilham Maulana sebagai Koordinator Pansus II meminta maaf belum dapat memenuhi undangan bapak untuk menyampaikan keterangan di Polresta,” pernyataan Ilham Maulana dalam surat tersebut.

Tanggapan Ilham Maulana

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana meminta penjadwalan ulang pemanggilan dirinya kepada Polresta Padang terkait dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir), karena ada perjalanan dinas ke luar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Melalui pesan WhatsApp (WA) saat dikonfirmasi awak media kemarin, Ilham Maulana mengirim surat permohonan penjadwalan ulang pemanggilan dirinya ke Polresta Padang untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan dana Pokir tersebut.

Dalam surat tersebut disebutkan alasan penjadwalan ulang pemanggilan ulang adalah Ilham Maulana mendapatkan perintah tugas dari Ketua DPRD Kota Padang dan surat perjalanan dinas sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang.

Perintah tugas dan perjalanan dinas tersebut yakni perjalanan dinas keluar Provinsi Sumbar terhitung dari tanggal 13 Juni sampai 17 Juni 2021. Perjalanan dinas itu merupakan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) II.

Pansus II DPRD Padang itu akan membahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Ilham Maulana dalam surat permohonan perjalanan dinas itu bertindak sebagai Koordinator Pansus II. Dengan alasan itu, Ilham meminta penjadwalan ulang pemanggilan dirinya kepada Polresta Padang.

Sebelumnya, Ilham Maulana awalnya dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Kamis (10/6). Namun ia meminta pengunduran waktu pada Jumat (11/6), dengan alasan sedang ada tugas. Namun, Jumat (11/6), ia tetap tidak hadir dan dikabarkan sedang sakit.

Kompol Rico Fernanda mengatakan, dana pokir diperuntukkan untuk bansos Covid-19 tahun 2020. Kasus tersebut mencuat dari laporan masyarakat sejak dua bulan yang lalu. “Kerugian negara diduga ratusan juta, lagi kami klarifikasi, kami pastikan perbuatan itu terjadi apa tidak. Kami masih dalam proses penyelidikan. Kami telah meminta keterangan 100 lebih orang saksi terkait dana ini,” ungkap Rico. (da.)

Tim Redaksi
Penulis