Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Fraksi di DPRD Kabupaten Solok sampai Kapan Terbagi 2?

Suasana ruang sidang DPRD Kabupaten Solok tampak rusuh, sehingga sidang paripurna ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. (Foto: Istimewa)
368 pembaca

Padangpariaman | Datiak.com – Fraksi di DPRD Kabupaten Solok tampaknya masih bersikukuh menjadi dua kubu sampai saat ini. Hal itu mencuat ke publik sejak sebagian besar legislatif di sana melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, pada Juni 2021.

Perbedaan pendapat fraksi di DPRD Kabupaten semakin kentara terlihat saat paripurna di DPRD Kabupaten Solok, kemarin (19/8/2021). Sebanyak 6 fraksi yang menolak Dodi Hendra memimpin sidang tersebut. Sedangkan 2 fraksi lainnya membela Dodi Hendra untuk tetap lanjut memimpin sidang.

Perbedaan pendapat fraksi di DPRD Kabupaten Solok tersebut bahkan berujung ricuh. Aksi lempar asbak rokok, nyaris berujung adu jotong antar dua orang wakil rakyat di DPRD Kabupaten Solok tersebut. Sehingga, sidah paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026 Kabupaten Solok terpaksa diskor hingga waktu yang tidak ditentukan.

Fraksi di DPRD Kabupaten Solok yang Menolak Dodi Hendra

Fraksi PAN, salah satu Fraksi di DPRD Kabupaten Solok yang menolak Dodi Hendra memimpin sidang paripurna, kemarin. Aurizal yang berasal dari Fraksi PAN menjelaskan, 6 fraksi meminta sidang dipimpin wakil ketua DPRD karena saat ini ketua DPRD Dodi Hendra masih dalam proses mosi tidak percaya. Terlebih, sidang sebelumnya juga dipimpin wakil ketua DPRD.

”Makanya, kami juga harus konsisten terhadap mosi tidak percaya itu. Karena setelah musyawarah juga tidak ditemukan kesepakatan, makanya harus dilakukan voting untuk memilih pimpinan sidang. Tapi, beberapa fraksi malah menolak itu,” ungkapnya.

Sedangkan Fraksi PDIP-Hanura yang diwakili Zamroni, menjelaskan bahwa jika situasi dan perbedaan pendapat soal pimpinan sidang bakal terus terjadi. Untuk itu, voting jalan satu-satunya untuk menentukan siapa pimpinan sidang. Apalagi, saat ini mosi tidak percaya juga masih dalam proses.

Fraksi Demokrat juga termasuk fraksi di DPRD Kabupaten Solok yang menolak Dodi Hendra memimpin sidang. Efdizal dari Fraksi Demokrat menjelaskan bahwa keenam fraksi yang menolak sidang dipimpin Dodi Hendra, bukanlah bermaksud untuk mengintervensi hak-hak Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP. Namun, hal ini  merujuk pada mosi tidak percaya yang diberikan kepada ketua DPRD tersebut.

”Kami meminta ketua DPRD untuk legowo agar ketidaksepahaman ini segera berakhir dan agenda sidang bisa dimulai. Terlebih, sidang paripurna kali ini agendanya besar dan masyarakat membutuhkan pengesahan RPJMD untuk lima tahun ke depan,” tegasnya.

2 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok Mendukung Dodi Hendra

Di sisi lain, fraksi di DPRD Kabupaten Solok yang mendukung Dodi Hendra untuk tetap memimpin sidang, yaitu Fraksi Gerindra. Ketua Fraksi Gerindra Hafni Hafiz menegaskan, tidak ada yang salah pada pimpinan sidang DPRD. Bagaimanapun juga, Dodi Hendra masih tercatat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. ”Atas dasar itu kami dari Fraksi Gerindra tetap berjalan pada aturan, bahwa Dodi Hendra sah secara hukum untuk memimpin sidang,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Fraksi PPP, Dendi yang juga mendukung Dodi Hendra, menjelaskan bahwa musyawarah belum melibatkan seluruh anggota DPRD. Makanya, belum sewajarnya voting dilakukan. Menurutnya, musyawarah harus terlebih dahulu. ”Apalagi, hingga saat ini belum ada satu pun aturan yang memberhentikan ataupun mencabut hak-hak Dodi Hendra sebagai ketua DPRD, dan dia sah untuk memimpin sidang,” katanya.

Permintaan Bupati Solok

Terpisah, Bupati Solok Epyardi Asda berharap kisruh di DPRD segera dapat diselesaikan agar agenda sidang bisa berjalan lancar. Sebab, proses pembangunan Kabupaten Solok lima tahun ke depan tergantung pada RPJMD 2021-2026 Kabupaten Solok.

”Kita harus dengan kepala dingin menghadapi situasi semacam ini, kita semua baik legislatif maupun eksekutif berada di sini itu untuk masyarakat. Jadi, mari sama-sama satu tujuan,” singkatnya.

Harus Pahami Aturan

Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebut, polemik yang terjadi di DPRD Kabupaten Solok mencoreng nama baik legislatif. Kejadian ini mesti menjadi pelajaran semua. Kejadian ini diketahui masyarakat Indonesia karena video ricuh saat paripurna itu sudah menyebar luas.

Dia meminta anggota dewan yang melakukan tindakan tak sepantasnya dalam paripurna ditegur masing-masing ketua fraksi di DPRD Kabupaten Solok. Apalagi sampai melempar asbak rokok, membalikkan meja dan berkata tak sopan.

Dia juga melihat ada pemahaman kurang pas dalam persoalan penghentian jabatan ketua DPRD. Secara umum mesti berpedoman pada Peraturan Pemerintah Repubuk Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Katanya, dalam Pasal 36 berbunyi pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal ini terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik berdasarkan keputusan badan kehormatan atau partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari aturan tersebut, maka dalam menghentikan jabatan ketua DPRD tak bisa semena-mena. Dalam kasus yang terjadi di DPRD Kabuaten Solok itu, Supardi melihat pemahaman aturan ini harus dipahami semua anggota dewan termasuk pengurus fraksi di DPRD Kabupaten Solok. (da.)


Temukan berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis