Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Daftar Pemilih Berkelanjutan Ranah Kritik yang Perlu Dilirik

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Padangpariaman, Ratna Juita, penulis artikel opini " Daftar Pemilih Berkelanjutan Ranah Kritik yang Perlu Dilirik". (Foto: Ratna Juita for DatiakFoto)
523 pembaca

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah upaya dari KPU untuk melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara kontinu. PDPB ini bertujuan agar data pemilih dapat disajian dengan akurat, mutakhir sesuai kondisi saat ini atau real time.

KENAPA Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini menjadi penting, karena elemen data kependudukan itu dapat berubah setiap saat. Apakah itu status perkawinan, pekerjaan, alamat dan bahkan setiap harinya akan selalu ada yang memasuki usia ke-17 tahun. Tiap perubahan itu, harusnya sejalan dengan perubahan dalam daftar pemilih.

Ulang tahun ke-17 anda pun akan menjadi momen penting bagi KPU. Sebab, berdasarkan aturan, setiap warga Indonesia yang berusia 17 tahun memiliki hak memilih di Pemilu. Jadi, mereka berhak terdaftar sebagai pemilih. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun, tentu dapat  membuktikan dirinya dengan KTP-el yang dimiliki, atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman.

Daftar Pemilih Berkelanjutan sejatinya kesempatan besar yang dapat digunakan untuk mengkritik KPU. Tersedia setiap saat menunggu kita untuk manfaatkannya. Bagaimana KPU dapat memperbaharui semua elemen data DPB, sangat bergantung dari masukan yang diberikan. Sebagai contoh, untuk mencoret  pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), karena sudah meninggal dunia.

KPU baru akan tahu dan mencoret pemilih yang sudah TMS, apabila ada anggota keluarga, perangkat desa, masyarakat memberikan masukan ke KPU. Masukan ini tentunya harus dilengkapi dengan data dukung yang sesuai. Misalnya surat keterangan kematian/akta kematian, yang membuktikan bahwa informasi yang diberikan tersebut benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data awal dari DPB berasal dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu atau pemilihan terakhir. Kemudian ditambah dengan data pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau Daftar pemilihTambahan (DPTB). Baik DPK ataupun DPTB, meliputi mereka yang belum terdaftar di DPT, namun dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai KTP-el yang mereka miliki.

Selanjutnya, Daftar Pemilih Berkelanjutan diperbaharui berdasarkan masukan dari Dirjen Dukcapil, data yang diperoleh dari stakeholder terkait termasuk partai politik, serta data masukan dan tanggapan dari setiap elemen masyarakat jika ada.

DPB tidak akan menjadi mutakhir seperti tujuan awalnya tanpa ada masukan dari berbagai pihak. Apakah itu dari stakeholder terkait ataupun masyarakat umum pemilik dari data yang akan dimutakhirkan itu sendiri. Lalu, masukan seperti apa yang bisa diberikan untuk memperbaiki daftar pemilih tersebut?

Pertanyaan ini tentu harus dijawab dengan rinci. Masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU terkait perubahan dari tiap elemen data kependudukan sesuai KTP-el yang dimilikinya. Saat seseorang pindah domisili sehingga alamat di KTP-el-nya berubah.

Maka, perubahan ini dapat diinformasikan ke KPU agar datanya yang ada di daftar pemilih dapat diperbaharui. Jadi, diapun terdaftar pada provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan TPS yang sesuai dengan KTP-el/data kependudukan yang dimilikinya.

Pentingnya Informasi untuk DPB

Banyak hal yang bisa kita informasikan ke KPU terkait perubahan elemen data kependudukan yang kita miliki. Seseorang yang semula lajang, kemudian menikah, diharapkan memberikan masukan terkait perubahan status perkawinan. Tentunya juga perubahan nomor kartu keluarga (NKK) yang dimilikinya, karena sudah membentuk keluarga baru. Sehingga, datanya dalam daftar pemilih dapat diperbaharui. Dia akan didaftar pada TPS yang sama dengan anggota keluarganya, sesuai by name by addres yang tercantum dalam kartu keluarga dan KTP-el-nya tersebut.

Masukan dari lembaga TNI/Polri sangat ditunggu. Baik itu terkait anggota kepolisian/TNI yang pensiun, ataupun mereka yang baru dilantik menjadi anggota TNI/Polri. Hal ini tentunya akan mempengaruhi Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Apakah seseorang itu akan didaftarkan atau dicoret dari daftar pemilih. Lantas bagaimana kita bisa tahu, apakah kita terdaftar atau tidak? Atau, elemen data kita sudah cocok atau belum?

Kita dapat melakukan pengecekan secara mandiri dan mudah melalui aplikasi Lindungi Hakmu Mobile atau website https://lindungihakmu.kpu.go.id/. Kita dapat mengentrikan data yang diperlukan pada aplikasi/website tersebut dan melakukan pencarian.

Kita juga dapat memberikan masukan melalui aplikasi/website, apabila ada elemen data yang berubah. Untuk yang belum terdaftar, masukan dapat diberikan ke KPU kabupaten/kota setempat, ataupun melalui website/aplikasi Lindungi Hakmu tersebut.

Daftar Pemilih Berkelanjutan seharusnya memuat data yang sesuai dengan kondisi terkini data dari pemilih yang diperbaharui secara terus menerus, akurat dan detailnya sesuai  pada setiap elemen yang ada, serta dapat dipertanggung jawabkan.

Pada proses pengerjaannya Daftar Pemilih Berkelanjutan disusun dengan menambah pemilih baru yang belum terdaftar, mencoret pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, dan memperbarui elemen data pemilih sehingga sesuai dengan data kependudukan saat ini.

Apakah hanya itu saja? Tentu tidak, karena masukan dari parpol terkait konstituennya juga sangat penting. Masukan dari partai politik ini juga akan sangat membantu parpol itu sendiri pada proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu. Pasalnya, salah satu yang akan diverifikasi adalah apakah NIK dari anggota parpol terdaftar di DPB atau tidak.

Perbaikan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan dilakukan terus menerus dengan masukan dari berbagai pihak, tentu menghasilkan pembaharuan yang dapat menelorkan output berupa daftar pemilih yang lebih mutakhir dan akurat. Sehingga, tak ada lagi keraguan dari berbagai pihak terhadap daftar pemilih.

Dengan adanya Daftar Pemilih Berkelanjutan, semoga kita tidak lagi dihebohkan dengan daftar pemilih siluman seperti pada Pemilu 2019 lalu. Besar harapan penulis, dengan banyak kritik dan dokumen pendukung yang disampaikan WNI yang memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilu 2024 nantinya. Jadi, mereka terdaftar secara akurat dan bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas, bijak dan bahagia. Ayo memilih untuk Indonesia. (*)


Artikel opini ini ditulis oleh Ratna Juita (Komisioner KPU Padangpariaman, Divisi Perencanaan Data dan Informasi)


Tim Redaksi
Penulis