Kamis, 1 Juni 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023, Ternyata Sangat Mudah dan Murah

Pemilik kendaraan saat mengurus mutasi dan balik nama kendaraan bekas yang baru saja dibelinya. (Foto: IST)
143118 pembaca
Biaya balik nama kendaraan acapkali menjadi pertanyaan buat yang ingin beli kendaraan seken. Hal ini penting agar kendaraan yang dibeli secara seken, tidak terhitung kemahalan nantinya. Untuk Kami paparkan berapa biaya balik nama kendaraan tahun 2023 ini.

Buat kamu yang baru beli kendaraan seken, biaya balik nama kendaraan tahun 2023 penting untuk diketahui. Pasalnya, beberapa orang kerap mengeluh lepas beli kendaraan bekas, lantaran biaya balik nama kendaraan termasuk mahal.

Padahal, sebenarnya balik nama kendaraan dibutuhkan supaya nama pemilik di STNK kendaraan jadi nama si pemilik barunya. Di samping itu, balik nama kendaraan mempermudah dalam perpanjang STNK atau tukar plat nomor kendaraan nantinya.


Kalau balik nama motor tak selekasnya dikerjakan. Sebab, Kamu akan kelabakan karena harus pinjam KTP pemilik terdahulu, setiap kali membayar pajak. Kendati ada pemutihan balik nama kendaraan, Kamu harus tetap tahu besaran biaya yang harus dipersiapkan. Lalu, berapakah biaya balik nama kendaraan tahun 2023 ini?

Sebelum masuk pada pembahasan biaya balik nama kendaraan tahun 2023 ini, Kamu harus tahu apa syarat untuk balik nama kendaraan. Perihal ini supaya membantu Kamu waktu mengurusnya secara mandiri.

1. Syarat Balik Nama Kendaraan

  • STNK asli serta fotocopy sekitar 2 hingga 3 helai;
  • KTP asli serta fotocopy pemilik kendaraan lama (opsional) serta pemilik baru 4 helai;
  • BPKB asli serta fotocopy sekitar 2 sampai 3 helai;
  • Kuitansi jual membeli kendaraan yang resmi;
  • Meterai Rp10 ribu;
  • Lembaran pemeriksaan pada fisik kendaraan dari Samsat;

2. Elemen untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023

Nah, masuk pada ulasan biaya balik nama kendaraan di tahun 2023 ini. Biaya yang muncul untuk mengganti status pemilikan pada beberapa surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ada banyak elemen biaya yang perlu Kamu bayarkan waktu mengurus balik nama kendaraan bekas yang Kamu beli. Elemen biaya balik nama kendaraan tahun 2023 yaitu:

  • Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  • Biaya administrasi serta penerbitan STNK;
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  • Penerbitan BPKB yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 Komentar

  1. Avatar photo
    Doohan

    Kebanyakan pungutan, berderet2. Harusnya disimpelkan

    Balas
  2. Avatar photo
    Chomarudin

    Masih ada biaya cabut berkas yg lumayan besar jika mutasi.dasarnya dari mana?

    Balas
  3. Avatar photo
    ilhampansuri

    kemaren mau balik nama kendaraan bermotor roda dua saja petugas Samsat minta bayaran 1,200,000. Anjir banget apa iya semahal itu

    Balas
  4. Avatar photo
    Aseng

    Sayu sudah urus, biaya membengkak 2 x lipat

    Balas
  5. Avatar photo
    Djain

    Dipermudah saja, biar mudah mengurusnya. Dan tidak enggan, akhirnya banyak motor/mobil bodong. Dibebankan pembeli 1 x pajak Sudah cukup.

    Balas
  6. Avatar photo
    Klief

    Yg sekarang di lapangan tidak sesuai yg tertera atau yg saya baca di atas,..
    Berbanding terbalik 180⁰,…

    Balas
  7. Avatar photo
    Sukardi

    Sebenarnya kita sebagai masyarakat ingin taat bayar pajak tp selalu dihantui oleh anggapan aturan yg berbelit2 dan biaya yg mahal, seharus pihak Samsat bisa lebih gencar mensosialisasikan aturan balik nama kendaraan dan besaran biayanya. Sehingga tidak banyak kendaraan yg ngamplang pajak, tapi sekarang bayar pajak udah lebih murah tdk seperti yg dulu2 kita lihat jumlah bayar di STNK seratusan ribu lebih tp kita bayarnya dua ratusan ribu lebih, salah satu menolong kita yaitu APLIKASI SIGNAL.

    Balas
  8. Avatar photo
    Sukardi

    Saya udah 2 kali bayar sesuai yang tercantum di STNK 2021 & 2022 dulu sebelum ada aplikasi SIGNAL di STNK tertera Rp. 165.000 tapi bayarnya Rp. 270.000 ini sebenarnya yg bua masyarakat malas bayar pajak merasa dibodohi.

    Balas
  9. Avatar photo
    Nauli indra

    Syarat balik nama diatas
    #KTP asli serta fotocopy pemilik kendaraan lama (opsional) serta pemilik baru 4 helai;.
    Apakah KTP pemilik lama dibutuhkan ketika balik nama, sedangkan yg saya baca di situs lain,syarat balik nama kendaraan bekas tidak diperlukan KTP pemilik lama.hanya KTP pemilik baru saja.mohon penjelasan nya.terima kasih🙏

    Balas
  10. Avatar photo
    as

    rincian keterangan sm kenyataan di lap sngr jauh berbeda, mknya gmn masyarakat mau sadar hukum berkendara.. bkn saja keperluan untk balik nama motor tp untuk keperluan lainnya yg berhubungan dgn kendaraan, di kantor Samsat sangat ribet dan malah mempersulit masyarakat.. ujung2nya mau gk mau rasuah agar urusan lbh di permudah..,😄

    Balas
  11. Avatar photo
    Syamsul huda

    Balik nama sesama Depok brapa kaka

    Balas
  12. Avatar photo
    Helen

    Bisa ngga sih dipermudah saja,
    Skrg sya mau urus pajak kudu pake biro,biro skrg 700 tergantung wilayah😥

    Balas
  13. Avatar photo
    Elly

    untuk proses mutasi keluar saja daftar 4 januari 2023 selesai tanggal 30 februari 2023 hampir 2 bulan…bagi saya pribadi ini prosesnya terlalu lama

    Balas
  14. Avatar photo
    Ani Nurdiana

    Saya juga pengen taat pajak. Saya tahun 2022, dan April kemarin harus bayar pajak, tapi waktu mau dibayar ternyata nggak bisa karena penjual sudah lapor Samsat Pekalongan bahwa mobil sudah dijual. Karena saya di Pasuruan saya harus mutasi STNK nya. Gimana kah solusi nya supaya lebih mudah. Terima kasih

    Balas
  15. Avatar photo
    Ajo

    Kalau saya menilai secara pribadi,kalau memang pemerintah ingin mendapatkan hasil yg maksimal untuk incom pajak kendaraan dan ingin masyarakat taat dan sadar akan pajak kendaraanya,simpel saja sebenarnya
    1-buat outlet dispenda di setiap kantor kelurahan/ kecamatan
    2-untuk bayar pajak harus di permudah birokdasi nya,hapuskan aturan untuk bayar pajak harus pake ktp nama yg tertera di STNK,jadi siapapun bebas untuk membayarkan pajak kendaraan tersebut,karena nggk ada efek samping nya juga saya rasa
    3-lebih di permudah birokrasi untuk balik nama kendaraan tersebut
    4-jangan ada jangka waktu masa pemutihan
    Saya rasa 4 hal ini perlu di pertimbangkan pemerintah agar masyarakat sadar dan taat pada pajak kendaraanya masing masing
    Terimakasih

    Balas
  16. Avatar photo
    Rachman

    Indonesia negara pajak yg termasuk besar pendapatannya terutama dr sektor kendaraan, namun hasil dr itu juga banyak yg bocor yg tdk sedikit masuk ke kantong pribadi, dan sy sangat tdk setuju dr komponen pembayaran pajak kendaraan yg msh banyak yg tdk jelasnya, lbh baik cukup yg intinya saja yaitu PKB tdk perlu yg lainnya yg dpt beban ke rakyat dan bereskan juga praktik calo yg berseragam maunya tdk yg msh ada di samsat2 tertentu !

    Balas
  17. Avatar photo
    Rachman Hakim SH

    Indonesia negara pajak yg termasuk besar pendapatannya terutama dr sektor kendaraan, namun hasil dr itu juga banyak yg bocor yg tdk sedikit masuk ke kantong pribadi, dan sy sangat tdk setuju dr komponen pembayaran pajak kendaraan yg msh banyak yg tdk jelasnya, lbh baik cukup yg intinya saja yaitu PKB tdk perlu yg lainnya yg dpt beban ke rakyat dan bereskan juga praktik calo yg berseragam maunya tdk yg msh ada di samsat2 tertentu !

    Balas
  18. Avatar photo
    Sri mulyani

    Maaf, klau mau balik nama tnpa ada srt jual beli bs gk, krn sebenernya mtor itu yg beli saya cuma krn saya pd saat membeli sdng bkrja diluar negri jd sya minta tlng kkak sya yg mngurus semuanya jd BPKB dan STNK atas nama kkak saya, mhon penjelasannya 🙏

    Balas
  19. Avatar photo
    Ceper

    Simple dr mana ,gak ada ktp aja nyuruh di cari KTP aslinya ,jual mahal untuk nembak 150.000

    Balas
  20. Avatar photo
    Eko

    Semoga saja bisa lebih mudah dan simpel dg tidak menyertakan KTP pemilik lama karena saya belinya di showroom mobil bekas. Pemilik lama rumah e jauh . Pak Jokowi harus diberi tahu masalah ini teman teman

    Balas
  21. Avatar photo
    Eko suryanto

    Semoga saja bisa lebih mudah dan simpel dg tidak menyertakan KTP pemilik lama karena saya belinya di showroom mobil bekas. Pemilik lama rumah e jauh . Pak Jokowi harus diberi tahu masalah ini teman teman

    Balas
  22. Avatar photo
    Goday

    Terlalu banyak admin.. langsung aja brapa semua nya simpel

    Balas
Sudah ditampilkan semua