Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Banyak Bendera Partai Politik Dibongkar SatpolPP Payakumbuh

Petugas SatpolPP Payakumbuh ketika menertibkan bendera partai politik yang dipasang di taman jalan utama Kota Payakumbuh. (Foto: SatpolPP Payakumbuh)
245 pembaca

Payakumbuh | Datiak.com – SatpolPP Payakumbuh melakukan pembongkaran puluhan bendera partai politik yang telah dipasang sejak beberapa bulan lalu, di sepanjang Jalan Sudirman Nagari Koto Nan Gadang.

Tindakan tersebut diambil karena bendera-bendera tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, tetapi juga dianggap membahayakan dan mengancam keselamatan pengendara yang melintas.

Sekretaris SatpolPP Payakumbuh, Dewi Novita, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kelonggaran kepada partai politik untuk membongkar sendiri bendera-bendera tersebut, namun tidak mendapatkan respons.

“Kita menertibkan puluhan bendera partai politik di taman median jalan, setelah kita memberikan kelonggaran kepada partai politik untuk membongkar sendiri. Namun, tak kunjung direspons,” ujar Dewi Novita akhir pekan lalu.

Dewi Novita, yang juga merupakan mantan Camat Payakumbuh Timur dan Latina, menambahkan bahwa pihaknya memahami pentingnya partai politik dan calon legislatif untuk melakukan sosialisasi menjelang Pemilu 2024.

Namun, hal tersebut tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bendera partai politik yang dipasang di jalan utama itu sangat menganggu bahkan membahayakan pengendara. Lalu, merusak keindahan kota,” tambahnya.

Bendera-bendera partai politik yang dibongkar satu per satu oleh SatpolPP Payakumbuh kemudian diamankan dalam mobil patroli dan selanjutnya disimpan di Kantor SatpolPP Payakumbuh.

Dewi Novita berharap bahwa tindakan pembongkaran ini dapat memberikan pelajaran agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Sebelumnya, SatpolPP Payakumbuh bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Gabungan juga telah melakukan penertiban terhadap bahan sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang tidak sesuai aturan.

Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah untuk memastikan ketertiban dan keberlanjutan proses demokrasi dalam menghadapi Pemilu 2024. (*)


Adellar Prasetya
Penulis