93 Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Lubuk Alung Dilantik
Padangpariaman | Datiak.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lubuk Alung, melantik 93 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin (16/11). Pelantikan yang digelar di Gedung KPNG Pasa Kandang tersebut, dibagi dilaksanakan pagi dan siang hari.
“Sekarang kan masih suasana pandemi Covid-19. Jadi, sesuai ketentuan protokol kesehatan, jumlah peserta dalam kegiatan itu dibatasi 50 orang,” ungkap Ketua Panwaslu Lubuk Alung, Arsyul Jufri.
Untuk itu, imbuhnya, pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Lubukalung yang dihadiri sebanyak 93 orang, harus dibagi menjadi dua kelompok. Pelantikan kelompok pagi dihadiri 50 orang yang berasal dari Nagari Aie Tajun, Lubuk Alung, Punguang Kasiak, dan Pasie Laweh.
“Sisanya, sebanyak 43 orang yang mengikuti pelantikan siang hari, berasal dari Nagari Sungai Abang, Singguliang, Sikabu, Salibutan dan Balah Hilia,” ungkapnya.
Katanya, PTPS akan menjadi perpanjangan tangan Panwascam dan Pengawas Pemilu di tingkat nagari. Beberapa tugas pokoknya yaitu mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, dan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
“PTPS diharapkan dapat menjalankan tugas secara efektif. Kehadiran PTPS diharapkan dapat mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” ulas Arsyul Jufri biasa disapa Bang Jup tersebut.
Dalam pelantikan PTPS tersebut, turut hadir Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq. Ia berharap PTPS di Kecamatan Lubuk Alung dapat bekerja sama dengan PKD dan kecamatan, serta memahami tugas dan fungsinya.
“Pembekalan yang dilakukan hari ini, hendaknya dapat diikuti sebaik-baiknya. Sehingga, teman-teman pengawas TPS bisa memahami dan menjalankan tugas di lapangan dengan baik,” pesan Anton.
Sedangkan di sesi kedua pelantikan, Koordinator Divisi PHL Robi Rinando menjelaskan, usai pelantikan PTPS langsung dibekali materi-materi penting sebagai landasan menjalankan tugasnya. Salah satunya untuk memahami Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Dalam UU itu juga dijelaskan seluruh wewenang, tugas dan kewajiban PTPS,” katanya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wali Nagari se-Kecamatan Lubuk Alung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Komisioner Panwascam, Kapolsek Lubuk Alung dan Babinsa Lubuk Alung. (da.)
