Selasa, 14 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

3 Pemuda di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir saat bertanya langsung kepada tiga pemuda yang terancam hukuman mati secara satu per satu. (Gambar: DatiakFoto)
191 pembaca

Modus Tiga Pemuda di Padang Pariaman

Padang Pariaman | Datiak.com – Sebanyak tiga orang pemuda di Padang Pariaman terancam jeratan hukuman mati. Yakni RDT, 17, SGS, 17, dan FJR, 18. Ketiga pria muda itu sudah melakukan tindakan yang benar-benar tercela di Kecamatan Lubuak Aluang, pada Minggu (21/4/2024) pukul 02.00 WIB.

Diketahui, ketiga pemuda itu berasal dari dua kecamatan di Padang Pariaman. Yakni Kecamatan Lubuak Aluang dan 2×11 Kayu Tanam. Ketiganya diringkus Tim Polres Padang Pariaman pada Selasa (23/4/2024) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan tiga pemuda di Padang Pariaman tersebut. Keterangan pers itu ia sampaikan dengan menghadirkan langsung ketiga pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Jadi, ketiga tersangka ini melakukan tindakan pemerkosaan. Korbannya seorang remaja usia 16 tahun,” ujar Faisol –sapaan Kapolres, yang didampingi Wakapolres Kompol Indra, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, serta Staf Humas Bripka Redno Afriadi, kemarin.

Kapolres menjelaskan, sebelum diperkosa korban dicekoki minuman keras (miras) oplosan oleh para tersangka. “Korban yang tak berdaya akibat pengaruh minuman keras, lalu mendapatkan tindakan kekerasan seksual dari pelaku,” ujarnya.

Tiga pemuda di Padang Pariaman itu menjalankan aksinya secara bergiliran terhadap korban yang dalam pengaruh miras. “Jadi, dua pelaku memegang tangan kanan dan kiri korban, satu pelaku bertindak tak senonoh. Begitu seterusnya mereka lakukan secara bergiliran masing-masing dua kali,” ungkap Kapolres.

3 pemuda di padang pariaman terancam hukuman mati 1
Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir didampingi Wakapolres Kompol Indra dan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, memperlihatkan alat bukti tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Gambar: DatiakFoto)

Memang, katanya terdapat satu orang pemuda lainnya yang berjaga di luar rumah yang menjadi lokasi peristiwa tersebut. Namun, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyedikian terhadap pria yang diduga juga melakukan tindakan pemerkosaan.

“Sekarang, satu pemuda lainnya yang diduga juga melakukan pemerkosaan itu, masih kita kembangkan. Jadi, dia belum kita amankan lantaran belum adanya bukti kuat,” sambung Faisol.

Kapolres juga mengurai bahwa korban masih berteman dengan ketiga pemuda di Padang Pariaman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Korban datang ke lokasi kejadian, karena ajakan temannya yang berinisial SZ. Namun, remaja wanita itu saat kejadian tidak diajak ke dalam rumah.

“SZ ini dijadikan saksi dalam kasus ini. Berdasarkan keterangannya, saat kejadian ia diminta para pelaku untuk keluar dari rumah itu,” tambah Kapolres.

Korban yang tidak terima mendapatkan perlakuan bejat itu, langsung mengadu kepada keluarganya. Sehingga, peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Pada Selasa (23/4/2024) pukul 14.00, kita langsung mengamankan ketiga tersangka ini,” jelas Faisol sembari menunjuk satu per satu tersangka yang secara berurutan melakukan tindakan pemerkosaan.

Akibat perbuatan itu, tambahnya, ketiga pemuda di Padang Pariaman tersebut teramcam dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka ini terancam dikenakan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Sedangkan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tegas Kapolres Padang Pariaman. (*)


Putri Maharani
Penulis