Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

3 ASN Pemkab Pessel jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Seorang tersangka saat digiring oleh petugas Polres Pessel usai jumpa pers, Selasa (26/4). (Foto: Ist)
526 pembaca

Pesisir Selatan | Datiak.com – Sesudah sekian hari melakukan penyelidikan, 3 ASN Pemkab Pessel jadi tersangka bersama satu orang rekanan. Keempatnya diputuskan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), tempo hari.

Diketahui, 3 ASN Pemkab Pessel jadi tersangka bersama satu orang rekanan karena awalnya mereka tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/4), di ruangan Unit Layanan Penyediaan (ULP) Kantor Bupati Pessel.

3 ASN Pemkab Pessel jadi tersangka itu berinisial NF (staf), DS (staff) dan DY (fungsional). Sedangkan seorang kontraktor tersebut berinisial J.

“Sesudah kita kerjakan gelar perkara Jumat (22/4) lalu di Polda Sumbar, pada akhirnya kami memutuskan empat orang sebagai tersangka,” ungkapkan Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, tempo hari.

Penentuan 3 ASN Pemkab Pessel jadi tersangka dan seorang rekanan, sesudah tercukupinya 2 alat bukti yang cukup. “Sesudah diminta info dan ada 2 alat bukti yang cukup, karena itu kami memutuskan empat orang sebagai tersangka dalam OTT yang sudah dilakukan saat itu,” terangnya.

AKP Hendra juga mengonfirmasi jika pada OTT yang sudah dilakukan Rabu (20/4), faksinya hanya amankan empat orang, bukan lima orang sebagai info tersebar. Mereka itu terbagi dalam tiga orang pokja yang dengan status ASN di Pemkab Pessel dan satu orang faksi rekanan.

“Jadi bukan 5 orang. Di ruang (lokasi OTT, Red), kami dapatkan uang kontan (dengan nilai Rp 20 juta, Red) dan document. Sesudah kami gelar kasus, langsung diputuskan sebagai tersangka (3 ASN Pemkab Pessel dan satu orang rekanan, Red),” terangnya.

Lebih jauh diterangkan, saat penyelamatan dilaksanakan pada 4 orang pelaku yang terdiri dari 3 ASN dan satu rekanan itu, Kepala Sisi (Kabag) Penyediaan Barang dan Jasa, Naswin Hakim, cuma ikut serta diminta info.

“Tidak berarti yang berkaitan (Naswin Hakim, Red) ikut dalam OTT itu, beliau cuma kita mintai info,” ucapnya.

Pada 4 orang tersangka itu, sambungnya, diterapkan proses hukum yang lain. “Pada ASN kita jerat dengan Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan sanksi hukuman minimum empat tahun dan optimal 20 tahun,” bebernya.

“Dan pada pihak rekanan, diintimidasi dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan teror minimum satu tahun dan optimal lima tahun penjara,” tambah AKP Hendra.

Untuk menghargai hak tersangka, imbuhnya, 3 ASN Pemkab Pessel jadi tersangka dan satu orang rekanan itu sudah ditemani penasihat hukum. Pada beberapa tersangka itu tidak dilaksanakan penahanan.

“Atas agunan dari penasihat hukum, ke-4 orang tersangka tidak hilangkan tanda bukti, dan tidak mengusik proses sedang jalan. Karena itu kita luluskan keinginan dari penasihat hukum tersangka untuk penundaan penahanan,” tegasnya. (da)


Adellar Prasetya
Penulis