Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

1 Kafe di Harau yang Diduga Jual Miras dan tak Berizin Disegel

Penyegelan kafe di Harau yang diduga menjual miras dan tidak memiliki izin, pada Rabu (17/1/2024). (Foto: SatpolPP Limapuluh Kota)
227 pembaca

Limapuluh Kota | Datiak.com – Satu kafe di Harau disegel oleh SatpolPP Limapuluh Kota bersama dengan Forkopimca Harau, pada Rabu (17/1/2024). Pasalnya, kafe itu diduga menjual minuman keras (miras), sehingga meresahkan masyarakat sekitarnya.

Penutupan kafe di Harau itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Warung atau Kafe ini Disegel/Ditutup”. Tanda itu dipasang tepas pada pintu utama masuk kafe. Hal itu disampaikan oleh KasatpolPP Limapuluh Kota, Dedi Permana, Kamis (17/1/2024).

Dedi mengungkapkan, tidak saja diduga menjual minuman keras, kafe tersebut juga tidak memiliki izin. “Penutupan kafe ini berdasarkan pada Perda Nomor 03 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelas Dedi.

Dedi menambahkan bahwa kafe di Nagari Taram itu sudah beroperasi selama kurang lebih 1 tahun. Sebelum keputusan penutupan diambil, pihak SatpolPP telah melakukan upaya persuasif kepada pemilik kafe. Namun, pihaknya tidak mendapatkan respons.

“Ke depannya, kita imbau dan ingatkan masyarakat pemilik atau pengelola tempat hiburan/kafe untuk menaati aturan dalam berusaha. Di antaranya mengurus perizinan, mematuhi aturan-aturan yang ada di masyarakat, dan tidak menjual miras,” tambah Dedi.

Dedi juga berharap bahwa tindakan itu dapat menjadi pelajaran bagi pemilik atau pengelola tempat hiburan lainnya. Sehingga, mereka mematuhi regulasi yang berlaku ke depannya.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan yang diperlukan, guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota,” tukasnya. (*)


Putri Maharani
Penulis