Razia Pekat di Pasbar: 5 Wanita Diamankan, 1 Orang di Bawah Umur
Pasbar | Datiak.com – Razia pekat di Pasbar berujung pengamanan 5 orang wanita yang diduga sebagai pemandu kafe. Kelimanya pun dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP) Pasbar.
Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasbar, Handoko, menjelaskan bahwa razia pekat dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Kecamatan Kinali dan Kecamatan Pasaman pada malam Minggu (15/10/2023).
Hasil razia pekat di Pasbar tersebut, tiga wanita diamankan sebuah kafe di Jorong Bunuik, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali. Yakni AR (20 tahun), MA (29 tahun), dan ODA (15 tahun).
Handoko mengungkapkan, kafe itu menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat setempat. “Kafe ini berkedok warung nasi goreng, namun di belakang ada ruangan tempat karaoke. Ini yang membuat tokoh masyarakat setempat merasa geram,” kata Handoko.
Razia pekat di Pasbar yang kedua dilaksanakan di Kafe Titin di Jorong Jambak, Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman. Pada lokasi ini, dua Wanita diamankan, yaitu ADS (24 tahun) dan YS (34 tahun), diamankan.
Handoko mengungkapkan bahwa dua dari lima wanita yang diamankan berasal dari Pasaman. Beberapa di antaranya berstatus janda, dan bahkan ada yang masih di bawah umur.
Status lima wanita ini saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kemungkinan mereka akan mendapatkan pembinaan di Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi, Solok, tergantung pada hasil pemeriksaan dan keterangan keluarga masing-masing.
Satpol PP Pasaman Barat juga mengimbau kepada pemilik usaha kafe untuk menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan adat-istiadat setempat, sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. (da.)
- Baca berita dan artikel Kami di Google Berita.

