Warga Pemilik Lahan di Parit Malintang, Tagih Janji Pemkab
“Sekarang pak bupati, saya sudah dijadikan saksi oleh Kejati Sumbar, karena lahan saya bersebelahan dengan Taman Kehati,” ujar seorang perwakilan massa tersebut.
Wanita itu mengaku cemas apabila dirinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, sama seperti warga lainnya yang telah menerima ganti rugi lahan. “Sekarang saya kan tidak tahu bagaimana sebenarnya lahan saya itu. Yang jelas, lahan itu tidak pernah saya jual ke pemda. Makanya, saya ingin kejelasan patok lahan pemda ini,” tuntutnya.
Menyikapi itu, Suhatri Bur pun menenangkan warganya tersebut. Ia memastikan akan membahas tuntutan warga dengan BPN Padang Pariaman. “Ya, semua masukan bapak/ibu sudah saya catat. Dan bapak/ibu sudah saksikan buk asisten (Fakhriati, red) menghubungi pihak BPN barusan,” jawab Suhatri Bur.
“Janjinya, kepala BPN baru bisa bertemu dengan saya Senin depan (13/6). Jadi, saya mohon kesabaran bapak/ibu. Setelah bertemu kepala BPN Senin depan, saya pasti akan kabari langsung. Kalau perlu saya datangi langsung untuk mengabarinya,” papar Suhatri Bur.
Suhatri Bur pun mengakui, dirinya sangat memaklumi kecemasan. Sehingga, ia sangat mendukung tuntutan warga pemilik lahan di Parit Malintang, soal pematokan ulang lahan kawasan perkantoran IKK. Namun, ia menggaris bawahi bahwa Pemkab Padang Pariaman tidak punya wewenang untuk memasang patok.