• Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah ketika diwawancarai awak media sebelum pandemi corona. Untuk mengcegah penyebaran Covid-19 ini, ia membuat Surat Instruksi tegas, sehingga warga Padang bisa ditangkap keluar malam jika tak punya alasan yang jelas. (Foto: Istimewa)

Warga Padang Bisa Ditangkap Keluar Malam

Redaksi Datiak by Redaksi Datiak
30/03/2020
A A
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang | Datiak.com – Pemerintah Kota Padang mulai mengambil langkah lebih tegas dalam mencegah berkembangnya Covid-19 atau virus corona. Warga Padang pun bisa ditangkap keluar malam. Hal itu tertuang dalam Surat Instruksi Wali Kota Padang Nomor: 020/Pol. PP/2020.

Tindakan penertiban warga Padang yang keluar malam dimulai malam ini (30/3). Jadi, masyarakat yang kedapatan berkeliaran, terlebih ”bandel” saat ditertibkan, dipastikan bakal ditindak tergas.

BERITATERBARU

Suhatri Bur Minta Dukungan Pengembangan Pariwisata Padangpariaman

Pasar Ikan di Padangpariaman Butuh Pembenahan

”Masyarakat dilarang berpergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB,” demikian penekanan pada poin pertama Instruksi Wali Kota Padang yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2020 tersebut.

Walau begitu, dalam poin pertama itu Pemko Padang masih diberikan kerenggangan kepada warganya. Yakni mengizinkan keluar rumah untuk kebutuhan mendesak saja. Contohnya membeli kebutuhan pokok, pergi berobat, atau melakukan hal sangat penting lainnya. Namun, warga yang memiliki alasan penting itu harus tetap menggunakan masker.

“Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/Pemuda,” isi poin kedua surat Instruksi tersebut.

Dalam poin kegita, dijelaskan bahwa tindakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kota Padang. Artinya, setiap warga bisa ditangkap keluar malam, apabila mereka tidak memiliki alasan yang kuat.

Dari data yang dihimpun Datiak.com di website resmi Perkembangan Covid-19 Kota Padang, tercatat jumlah total Pelaku Perjalanan dr Area Terjangkit (PPT) 2.118 orang. Sedangkan yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 102 orang. Lalu Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 8 orang.

Dari 8 PDP tersebut, sebanyak 4 orang yang sudah dinyatakan negatif dari virus corona. Sedangkan 3 orang lainnya positif virus corona. Lalu, 1 orang lagi meninggal dunia karena virus ganas tersebut. (da.)

ShareTweetSendShareShareShare
Next Post
Ilustrasi Covid-19 yang kini melanda dunia. Sekarang, kabar warga Padangpariaman positif corona berkembang simpang-siur. (Gambar: Istimewa)

Ada Warga Padangpariaman Positif Corona atau Tidak?

Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni (dua dari kanan) didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Padangpariaman, Yusrisman (kiri) saat penanaman serentak bersama tim BMKG dan petani di Kayutanam. Pemkab Padangpariaman terus mendorong masyarakat manfaatkan pekarangan rumah. (Foto: Humas)

Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah

Discussion about this post

BANYAK DIBACA

  • Wabup Padangpariaman Rahmang berdoa jelang penyerahan uang ganti lahan warganya yang terdampak pembangunan Tol Padangpariaman-Pekanbaru. Sekarang, puluhan warga Padangpariaman jadi miliuner baru usai menerima uang penggantian lahan tersebut. (Foto: Datiak.com)

    Puluhan Warga Padangpariaman jadi Miliuner Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Diamuk Massa di Padangpariaman, Pengusaha CCTV Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Datiak.com

INTELEKTUALITAS SUMATERA BARAT

INFORMASI

Indeks | Tentang Kami | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Privacy Policy

© 2021 Datiak.com - PT. Datiak Intelek Media. Hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • Agam
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kepulauan Mentawai
  • Limapuluh Kota
  • Padang
  • Padangpanjang
  • Padangpariaman
  • Pariaman
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pesisir Selatan
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Tanahdatar

© 2021 Datiak.com - PT. Datiak Intelek Media.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist