Wanita Joget Erotis, Buka Dada di Hadapan Bocah Dalam KRL
Seorang pemakai Weibo dengan bergurau menanyakan, “Apa wanita itu ibunya? Anak kecil yang malang!”
Netizen lainnya menanyakan, “Apa ia memakai narkoba? Apa cuma saya yang menduga ia lakukan pelecehan seksual?”
“Itu memuakkan dan ia merusak anak lelaki itu. Saya berasa ia menanggung derita masalah kesehatan psikis,” catat lainnya.
Chen Liang, seorang advokat dari Excellent Lawyer Law Firm, menjelaskan dalam sebuah interview dengan Shanghai Law Journal, jika sikap wanita joget erotis itu bisa dipandang seperti perbuatan tidak pantas menurut hukum Tiongkok.
“Wanita itu berperangai seksual di muka anak lelaki dengan menunjukkan baju dalamnya. Lalu melakukan dekapan dan kecupan. Tindakan itu dapat dituduh dengan perilaku tidak pantas pada remaja,” ucapnya.
Lalu Wu Pingzheng, seorang advokat dari Kantor Advokat Hubei Shouyi, menambah jika tidak seluruhnya perbuatan wanita joget erotis tidak pantas pada remaja, ialah pelanggaran hukum pidana.
Di bawah hukum pidana Tiongkok, tindakan tidak pantas yang kronis di muka umum bisa membuat pelanggar dipenjara lebih dari 5 tahun bila bisa dibuktikan bersalah. (da.)
- Gabung dan dapatkan juga informasi terbaru di Grup Facebook Datiak.com.
- Update informasi juga bisa dilihat di Halaman Facebook Datiak.com.
- Bisa juga dapatkan update dengan ikuti kami di Google Berita.