Senin, 20 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

30 Wali Murid Laporkan Disdikbud Padang ke Ombudsman

Puluhan wali murid dari berbagai SD di Kota Padang mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, untuk melaporkan surat edaran yang diterbitkan Disdikbud Padang. (Foto: Ist)
280 pembaca

Padang | Datiak.com – Sebanyak 30 wali murid memutuskan untuk melaporkan Disdikbud Padang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Kamis (10/2). Perkaranya karena Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, soal vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Sebanyak 30 wali murid (orangtua murid) yang melaporkan Disdikbud Padang ke Ombudsman, merasa SE tersebut telah membatasi hak anaknya dalam mendapatkan pendidikan. Mereka juga membawa anak-anak mereka menuju kantor Ombudsman Sumbar. Wali murid itu berasal dari SD Luqman, SD 11 Lubukbegalung dan SD lainnya.

Salah seorang perwakilan orangtua dari SD 34 Seberangpalinggam, Nur Latifa, mengatakan bahwa SE tersebut sudah membatasi hal asasi anaknya untuk mendapatkan pendidikan. Untuk itu, dirinya memutuskan untuk melaporkan Disdikbud Padang ke Ombudsman.

“Saya tidak setuju dengan adanya surat edaran ini, karena hal ini berarti hak asasi anak untuk mendapatkan pendidikan telah dibatasi. Untuk vaksinasi anak, saya juga tidak mendukung sebab setiap anak punya imun tubuh yang berbeda-beda,” ujarnya.

Ia berharap agar Pemko Padang memperhatikan kondisi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Sebab baginya, aturan yang telah dibuat dalam SE ini tidak memberikan kejelasan sama sekali terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Komite SD IT Luqman, Andri Antoni menjelaskan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Disdikbud Padang tersebut telah menghambat hak anak untuk sekolah. Sehingga, hal itu membuat wali murid melaporkan Disdikbud Padang ke Ombudsman. “Saya berharap anak-anak didik mendapatkan hak atau layanannya,” ujarnya.

“Apabila memang tidak bisa belajar di sekolah, maka harusnya diberikan layanan untuk belajar di rumah secara daring. Dalam surat edaran ini tidak seperti itu. Ditambah lagi SD IT ini adalah sekolah swasta dan membayar, tapi saat ini tidak diberikan layanan,” harapnya.

Ia menambahkan, penyebab beberapa anak SD IT tersebut tidak memilih untuk melakukan vaksinasi karena banyak penyebab. Para orangtua memiliki alasan tersendiri untuk melakukan vaksinasi tersebut. “Beberapa orangtua khawatir akan kesehatan anaknya, ada anak yang anti suntik dan sebagainya,” ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Negeri Padang, Eka Vidya Putra, menjelaskan bahwa kebijakan vaksinasi yang dilakukan terhadap anak tersebut wajar dilakukan karena secara medis untuk menghindari penyebaran virus. Namun, dengan pembuatan SE tersebut dapat digolongkan sebuah paksaan terhadap vaksinasi anak.

“Vaksinasi anak wajar dilakukan karena itu merupakan cara untuk menghindari virus. Apabila anak tidak mau divaksin, pemerintah harus tetap melayani anak-anak secara daring dengan tetap melayani anak-anak tersebut,” saranya.

Baginya, SE ini merupakan pengancaman secara simbolik yang mengatakan bahwa anak yang belum divaksin dikembalikan dan diajar oleh orangtuanya di rumah. Hal ini karena anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan.

“Surat edaran ini dapat dikatakan sebuah pemaksaan untuk menggenjot angka vaksinasi anak, karena orang tua tidak mungkin membiarkan anaknya untuk tidak bersekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Omdusman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menjelaskan terdapat 3 poin yang dilaporkan oleh masyarakat tentang Disdikbud Padang ke Ombudsman. Pertama terkait anak murid yang disuruh pulang  dan diajarkan di rumah, selanjutnya karena SE tidak sesuai dengan yang dikatakan menteri dan yang terakhir karena SE dianggap sebagai pembatasan hak untuk mendapatkan pendidikan terhadap anak.

Pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu , baru diproses dalam bentuk laporan. Penyaringan dilakukan karena wali murid melaporkan Disdikbud Padang ke Ombudsman dengan bentuk yang sama. Yakni menyangkut Surat Edaran Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Pencegahan Covid-19.

“Yang diinginkan masyarakat adalah pelayanan untuk pendidikan baik itu tatap muka maupun daring. Mereka tidak terima dengan tidak adanya layanan tersebut dan diserahkan kepada orangtua,” ungkapnya.

“Itulah yang menyebabkan geramnya wali murid, sehingga melaporkan Disdikbud Padang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar hari ini (kemarin). Layanan yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat namun tidak diberikan karena adanya surat edaran ini, “ tukasnya. (da.)

Baca berita Padang hari ini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis