Verifikasi Partai Politik Dimulai 16 Agustus, Bawaslu Optimalkan Pengawasan
Padang Pariaman | Datiak.com – Verifikasi partai politik bakal dimulai hari ini (16/8/2022). Baik verifikasi administrasi (vermin), ataupun verifikasi faktual (verfak) akan dilakukan pada parpol yang sudah mengkap berkasnya saat pendaftaran.
Di tahap verifikasi partai politik ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mulai memperkuat fungsinya hingga tingkat daerah. Seperti dilakukan Bawaslu Padang Pariaman.
Senin (15/8/2022), Bawaslu Padang Pariaman coffee morning dengan pihak-pihak terkait, guna penguatan peran pencegahan melalui pengawasan. Di antaranya KPU, Kepolisian, Kejaksaan, DPMD, Kesbangpol, BKPSDM, Kemenag, dan partai politik yang ada di Padang Pariaman. Sehingga, proses verifikasi partai politik berjalan dengan baik sesuai ketentuan.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 16, bahwa Bawaslu di tingkat daerah perlu melakukan sosialisasi kepada partai politik dalam tahapan vermin dan verfak. Seperti diketahui, vermin akan dimulai 16 Agustus-11 September 2022, sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 260 dan Nomor 292 Tahun 2022,” papar Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq.
Anton juga mengingatkan agar parpol, agar tidak mencatut nama penyelenggara pemilu, ASN, TNI/Polri, dan pihak-pihak yang dilarang keterlibatannya dalam kepengurusan partai politik. “Mari kita bekerja sama dengan baik dalam fungsi pengawasan. Sebab, hasil dari pemilu nantinya untuk kemaslahatan bangsa ini,” tungkasnya.
Sedangkan Kordiv PHL Bawaslu Padang Pariaman Rudi Herman mengatakan, 24 parpol dinyatakan telah memiliki kelengkapan berkas. Per kemarin, sambungnya, ada 16 parpol yang akan dilakukan pemeriksaan berkas.

“Untuk itu, mari sama-sama kita lakukan pengawasan, Bawaslu juga membuka posko pengaduan atas indikasi pelanggaran, layaknya pencatutan nama. Di KPU juga terdapat layanan pengaduan secara online,” jelasnya.
Menambahkan, Kordiv HPPS Bawalu Padang Pariaman, Zainal Abidin, berharap coffee morning tersebut awal yang baik untuk penguatan pengawasan dan pencegahan pelanggaran. Sehingga, hasil dari Pemilu 2024 nantinya sesuai harapan masyarakat.
“Bawaslu bertugas dalam meminimalisir pelanggaran dan melakukan upaya pencegahan. Untuk itu, Bawaslu telah menyurati stakeholder terkait untuk menerbitkan imbauan tentang tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024,” jelas lelaki akrab disapa Tuangku itu.
Katanya, imbauan harus dilakukan secara masif, supaya permasalahan pemilu yang lalu tidak terulang, seperti Pemilu 2019 yang ditemukan adanya NIK tidak sesuai, kegandaan data, dan terdapatnya anggota yang di bawah umur.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi menjelaskan, pendaftaran parpol telah resmi ditutup, Minggu (14/8). Artinya, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi partai politik yang sudah memenuhi kelengkapan berkas saat pendaftaran.
“Pengawasan pemilu memang menjadi tanggung jawab bersama. Kita sangat apresiasi apa yang dilakukan Bawaslu Padang Pariaman hari ini (kemarin),” kata pria yang kini proses seleksi sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Sedangkan perwakilan DPMD Padang Pariaman, Aris, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting. Salah satunya dapat mengingatkan pihak-pihak yang dilarang terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol. Salah satunya yaitu ASN.
“Kami pasti akan menindaklanjuti imbauan Bawaslu ke nagari berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum terkait,” katanya. (da.)
- Gabung dan dapatkan juga informasi terbaru di Grup Facebook Datiak.com.
- Update informasi juga bisa dilihat di Halaman Facebook Datiak.com.
- Bisa juga dapatkan update dengan ikuti kami di Google Berita.
