UU Provinsi Sumbar, Pasal 5 Melukai Hati Masyarakat Mentawai
Mentawai | Datiak.com – Tahun lalu, masyarakat Mentawai dibuat kecewa dengan wacana Daerah Istimewa Minangkabau. Sekarang lebih kecewa lagi. Hal itu setelah DPR RI mengesahkan Rancangan UU Provinsi Sumbar (Sumatera Barat).
Pasalnya, dalam Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat tersebut dinilai tidak menganggap keberadaan masyarakat Mentawai. Khususnya dari sisi adat dan budaya. Sebab, undang-undang (UU) Sumbar itu, hanya memaparkan terkait adat, budaya dan sejarah Minangkabau saja.
Keputusan DPR RI mengesahkan UU Sumbar tanpa menilai adanya adat dan budaya Mentawai, menjadi perbincangan masyarakat Bumi Sikerei tersebut. Keinginan lepas dari Provinsi Sumbar pun disuarakan hingga di media sosial.
M Kalis salah seorang tokoh masyarakat di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, mengakui sebagai putra Mentawai, dirinya sangat kecewa dengan disahkannya UU Provinsi Sumbar, tanpa melirik sedikitpun adat dan budaya Mentawai.
“Saya ini campuran. Ayah saya asli Mentawai, ibu saya Minang. Tapi saya sangat terluka dengan UU Sumbar itu. Apalagi saudara saya yang memang kental berdarah Mentawai,” tegas mantan Kepala Desa Sioban tersebut, kemarin.
Ia pun berharap, Pemprov Sumbar mengusulkan kembali UU Provinsi Sumbar direvisi. Jika tidak ingin memasukkan kekhasan adat dan budaya Mentawai, ia menyarankan hilangkan saja yang berbau adat, budaya dan agama dalam UU tersebut.
“Yang paling arifnya memang merevisi undang-undang tersebut, dengan menambahkan poin yang dapat menggambarkan bahwa Sumbar juga punya masyarakat dengan adat dan budaya selain suku Minang, yakni suku Mentawai,” tukas pria yang akrab disapa Del tersebut.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai wajar jika masyarakat Mentawai kecewa dengan UU Provinsi Sumbar tersebut. Sebab, adat dan budaya mereka tidak terakomodir di dalamnya.
“Jadi dalam undang-undang ini adat dan budaya warga Mentawai tersisihkan,” hemat Charles, Minggu (17/7/2022).
Menurut Charles, meskipun Sumbar sebagian besar berpenduduk orang Minang, UU Sumbar semestinya tetap mengakomodir ciri khas adat dan budaya Mentawai. Sebab, Mentawai jelas bagian dari Sumatera Barat.
“Sumbar yang terbagi dalam 19 kabupaten dan kota, ditinggali oleh banyak etnis. Jadi, tidak cuma orang Minang saja,” tegasnya.
“Seharusnya pemerintahan atau DPR bisa menambahkan satu ayat dalam UU itu yang menampung kekhasan dan kebudayaan Mentawai,” tukasnya. (da.)
- Gabung dan dapatkan juga informasi terbaru di Grup Facebook Datiak.com.
- Update informasi juga bisa dilihat di Halaman Facebook Datiak.com.
- Bisa juga dapatkan update dengan ikuti kami di Google Berita.