Usaha di Padangpariaman Didata Ulang, Tagetnya Pajak Rp 2 M
Padangpariaman | Datiak.com – Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, meminta pendataan ulang klaster usaha di Padangpariaman. Sehingga, penerimaan penerimaan pajak dan retribusi daerah di Padangpariaman, lebih maksimal ke depannya.
Hal itu disampaikan oleh Suhatri Bur dalam Rapat Koordinasi Realisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Padangpariaman, di ruang rapat Sekdakab Padangpariaman, Kamis (15/7/2021).
“Pemetaan dan klasifikasi ulang pelaku usaha di Padangpariaman sangatlah penting. Misalnya usaha rumah makan dan restoran yang ada di daerah ini. Sekarang baru 77 rumah makan/restoran di Padangpariaman yang membayar pajak,” ungkap Suhatri Bur.
Jadi, lanjutnya, dari pemetaan rumah makan dan restoran tersebut, dapat ditentukan klaster untuk arah kebijakan. Apakah nanti ada pengecualian atau tidak dalam pengenaan pajak.
“Rumah makan dan restoran yang dikenai pajak itu yang besar saja atau termasuk yang masih skala kecil. Ini yang harus dipetakan,” hemat Suhatri Bur.
Apabila pendataan ulang pelaku usaha di Padangpariaman dilaksanakan dengan persiapan yang baik, ia yakin tidak akan ada lagi miskomunikasi antara pelaku usaha dan Pemkab Padangpariaman. Terlebih melakukan kebohongan saat dilakukan pemungutan pajak.
“Pajak yang bersumber dari rumah makan ataupun restoran di Padangpariaman ditargetkan bisa mencapai Rp 2 miliar,” beber Suhatri Bur dalam rakor yang dihadiri beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkab Padangpariaman tersebut.
Usaha di Padangpariaman di Masa Pademi
Suhatri Bur memandang bahwa pandemi tidak selalu membuat rumah makan atau restoran di Padangpariaman terdampak buruk. Sebab, ia melihat ada juga rumah makan dan restoran di sana yang bernasib baik.
“Selama pandemi, penemuan di lapangan itu tidak seluruh rumah makan dan restoran mengalami penurunan omzet. Ada juga yang mengalami peningkatan pendapatan dan ada yang merata saja omzetnya,” hemat Suhatri Bur.
Artinya, lanjut Suhatri Bur, pandemi tidak mebuat masyarakat dan pelaku usaha di Padangpariaman putus asa. Sehingga, mereka mampu bertahan dan melawan krisis ekonomi.
“Insya Allah kita pasti bisa mencapai target pajak ini. Asalkan ada komitmen bersama dan mengedukasi masyarakat agar memenuhi kewajiban membayar pajak,” cermat alumni ekonomi Universitas Andalas tersebut.
Selain pajak rumah makan, Suhatri Bur juga menyorot 3 sektor potensial untuk peningkatan retribusi daerah. Yakni objek perumahan, industri dan usaha di Padangpariaman. Terlebih sekarang sudah banyak depeloper di Padangpariaman yang mendapatkan rekomendasi pembangunan perumahan dari Pemkab Padangpariaman.
“Depeloper yang sudah mendapat rekomendasi itu memang masih ada mengalami sejumlah kendala. Salah satunya kurangnya kepercayaan dari masyarakat. Ini yang harus kita bantu juga untuk mendukung tagret retribusi dan pajak kita,” hemat Suhatri Bur.
Dalam rapat itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padangpariaman, Rudi R Rilis, menjelaskan bahwa perizinan juga menjadi kendala dalam pembangunan perumahan di Padangpariaman saat ini. Sebab, regulasi perizinan sepenuhnya diatur pemerintah pusat.
“Jadi, kita di DPMPTP Padangpariaman tidak bisa langsung mengeluarkan izin sekarang ini. Harus ada izin dari pemerintah pusat dulu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” beber kadis yang kini ikut lelang jabatan Sekdakab Padangpariaman tersebut.
Kendati demikian, menurutnya target pajak dan retribusi terhadap usaha di Padangpariaman yang disampaikan Bupati Padangpariaman, tidak mustahil untuk dicapai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Asalkan, Peraturan Daerah (Perda) terbaru soal itu diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Padangpariaman, Rifki Monrizal Nasrida Putra, menjelaskan bahwa menyangkut peraturan daerah baru tersebut, Pemkab Padangpariaman harus memperoleh izin dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat. (da.)
Temukan berita Padangpariaman hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

1 Komentar
-
Ping-balik: PAD Padangpariaman Tahun 2021 Harus Capai Target
Komentar ditutup.