Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Urusan Tata Ruang Laut Diambil Alih Pusat, Bagaimana dengan Perda RZWP3K?

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Desniarti. (Ist/DatiakFoto)
590 pembaca

Mentawai | Datiak.com – Urusan tata ruang laut yang sebelumnya diatur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018, ternyata sudah diambil alih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Desniarti, Rabu (15/3/2023). Katanya, menyangkut tata ruang laut, sebelumnya memang diatur dalam Perda Sumbar 2/2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Sekarang, sambungnya, menyangkut urusan tata ruang laut tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

“Jadi sekarang soal izin pada tata ruang laut, seperti izin lokasi atau PKKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), tidak lagi dalam wewenang pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Urusan Tata Ruang Laut Diambil Alih Pusat Bagaimana dengan Perda Sumbar tentang RZWP3K

Menyangkut regulasi yang kini diakomodir langsung oleh KKP tersebut, untuk tingkat daerah dditugaskan pada Balai Pengendalian Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL).

Di Sumbar sendiri, BPSPL berada di Padang. Tepatnya di Jl Raya Pertanian, Sungai Duo-Sungai Lareh, Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.

“BPSPL sebagai UPT dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang kini bertugas dalam percepatan perizinan PKKPRL ataupun soal sosialisasinya,” tukas Desniarti. (da.)


Hasnul Uncu
Penulis