Minggu, 10 Desember 2023

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

TPS di Padangpariaman Dipastikan Bebas Covid-19

92 pembaca

Padangpariaman | Datiak.com – 8.226 KPPS dan Gastib TPS di Padangpariaman dinyatakan bebas Covid-19. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis KPU Padangpariaman, Ory Sativa Syakban, Selasa (8/12). Katanya, pemeriksaan terhadap KPPS dan Gastib tersebut dilaksanakan sejak 26 November hingga 6 Desember 2020.

“Jadi, seluruh KPPS dan Gastib kita dipastikan sudah siap dalam melayani dalam pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padangpariaman, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar besok (9/12),” ujar Ory via WhatsApp pribadinya.


Ory menjelaskan, bebas dari Covid-19 salah satu syarat KPPS menjadi penyelenggara di masa pandemi ini. Untuk itu, KPU memfasilitasi pemeriksaan rapid test hingga swab terhadap KPPS serta Gastib TPS.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjami KPPS dan Gastib TPS bebas dari Covid-19. Salah satunya dengan Dinas Kesehatan Padangpariaman,” papar Ory.

Namun, Ory mengatakan terdapat sedikit kendala karena persyaratan tersebut. Yakni mundurnya sejumlah KPPS dan Gastib TPS di Padangpariaman, karena tidak bersedia menjalani rapid test ataupun tes swab. “Yang mundur itu jumlahnya sekitar 317 orang. Kita tentu tidak bisa melarang keputusan mereka,” ungkapnya.

iklan paralax post

Ory menjelaskan, diwajibkannya KPPS dan Gastib TPS mengikuti rapid test ataupun tes swab hingga dinyatakan bebas Covid-19, bentuk jaminan KPU kepada masyarakat bahwa TPS telah steril dari Covid-19. “Kita ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi ketika menyalurkan hak pilihnya di TPS,” ucapnya.

Kendati demikian, upaya itu menurut tidak cukup. Artinya, masyarakat ataupun pihak lainnya yang datang ke TPS, harus pula menjaga kesehatan dan taat protokol Covid-19. Di antaranya menggunakan masker ke TPS, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Jika memungkinkan, sangat disarankan membawa alat tulis (pena) sendiri rumah agar lebih terjamin aman dari paparan Covid-19,” sarannya.

Selain itu, Ory juga menyarankan agar masyarakat datang sesuai jadwal ke TPS. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di lokasi pemungutan suaran tersebut nantinya.

“Masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar mulai pukul 7.00 hingga 13.00 WIB, dengan membawa formulir model c pemberitahuan, serta KTP elektronik atau suket perekaman,” pungkas Ory.

Bijaksanalah memberikan tanggapan. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *