Jumat, 26 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Tim Penyusun RPJM Desa Tuapejat Mendapat Bimbingan Teknis

Kepala Desa Tuapejat Pusuibiat T. Oinan saat memberikan sambutan dalam kegiatan bimtek Tim Pengurus RPJM Desa Tuapejat. (Foto: Sabarial/Datiak.com)
354 pembaca


Mentawai | Datiak.com – Tim Penyusun RPJM Desa Tuapejat mendapat bimbingan teknis (bimtek), di Aula kantor Desa Tuapejat, Km 0, Senin-Selasa (4-5/10/2021). Hal itu disampaikan Kepala Desa Tuapejat, Pusuibiat T. Oinan, ketika ditemui usai bimtek tersebut, kemarin.

Pusuibiat menjelaskan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan mekanisme perencanaan pembangunan yang dialirkan secara berkelanjutan dan berjanjang dari unit pemerintah tingkat pusat hingga pemerintah Tingkat bawah.



“Pembentukkan Tim Penyusun RPJM Desa Tuapejat harus selesai Oktober ini. Sebab, APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) kita batas penyelesaiannya Desember 2021. Jadi, banyak pekerjaan yang harus di selesaikan,” ujar Pusuibiat.

“Secara teoritik, perencanaan pembangunan desa memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis. Sebab, dasarnya perencanaan pembangunan dalam skala nasional,” tukasnya.

Sebelumnya, Camat Sipora Utara, Marsen, menjelaskan bahwa RPJM Desa sebagai acuan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), harus mengacu pada RPJM Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hal itu guna menjamin tercapainya sinergitas kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antarpemeintah yang berbedah.

“RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembinaan kepada masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Marsen, saat memberikan penjelasan kepada Tim Penyusun RPJM Desa Tuapejat dalam bimtek itu.

Ketentuan menyangkut RPJM tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 4 Rahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Peraturan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2017-2022, yang ditetapkan tanggal 29 Desember 2020. (da.)


Temukan berita Mentawai hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.




Sabarial
Penulis