Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Penangkapan 1 Terduga Pencabulan Anak di Lubuak Aluang Mencekam

Terduga pencabulan anak di Lubuakaluang, JA (jongkok), yang berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman, di Desa Amorosa, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (11/8/2023). (Foto: Polres Padang Pariaman)
453 pembaca

Padang Pariaman  | Datiak.com – Pelarian terduga tindak pencabulan anak di Lubuak Aluang, berakhir pada Jumat (11/8/2023). Pria bernama JA itu, ditangkap Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman di tempat persembunyiannya di Desa Amorosa, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan.

Saat penangkapan, pria 54 tahun tersebut sempat melakukan perlawanan. Bahkan, beberapa warga dikerahkannya untuk menghadang petugas kepolisian. Beruntung, petugas berhasil membawa Jamal dan lolos dari kejaran warga yang diduga hendak membantunya itu.

“Penangkapan terhadap JA (pencabulan anak di Lubuak Aluang, red) berdasarkan laporan yang kami terima pada 25 Mei 2023, dari pihak keluarga korban di Lubuak Aluang,” jelas keterangan tertulis Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai, Jumat (11/8/2023).

Katanya, JA diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. “Petugas kami sempat kesulitan mendeteksi keberadaan tersangka yang berpindah-pindah. Dan Jumat kemarin akhir dari persembunyiannya itu,” jelasnya.

Agustinus menjelaskan, JA bersembunyi di tempat yang cukup jauh. Yakni di perdalaman Thumberua, di Desa Amorosa, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan. “Jalan menuju perkampungan tempat tersangka ini bersembunyi cukup ekstrim, karena medannya berupa bebatuan,” kata Agustinus.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapat informasi bahwa di perkampungan itu ada potensi perlawanan dari warga terhadap petugas yang melakukan penangkapan. Ternyata benar, proses penangkapan JA sempat berlangsung mencekam.

“Ya, tersangka sempat melakukan perlawanan. Petugas juga sempat dikejar beberapa orang warga. Beruntung petugas berhasil lari dari pengejaran itu dan membawa tersangka,” ungkapnya.

Setelah diamankan Polsek Lolowa’u, sambungnya, petugas langsung menginterogasi JA. Ia mengaku mengenali korban. Selain itu, ia juga mengakui perbuatannya terhadap korban. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Kasus ini masih terus kami kembangkan terhadap terduga pelaku lainnya,” tukas Agustinus.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan anak di Lubuak Aluang ini, diduga dilakukan oleh 3 orang. 2 orang terduga pelaku adalah pria dewasa. Salah satunya JA. Sedangkan seorang terduga lainnya, yaitu remaja berstatus pelajar SMP.

Kasus dugaan pencabulan anak di Lubuak Aluang yang masih berstatus pelajar SD ini, terungkap setelah seorang guru menginterogasi korban. Hal itu lantaran gurunya kaget mendengar bahasan yang dikeluarkan sejumlah muridnya, saat mengolok-olok korban.

“Temannya itu mengolok-olok dengan bahasa tak wajar. Makanya, gurunya bertanya langsung kepada anak saya (anak kakaknya, red) ini ya,” ungkap tante dari korban dugaan pencabulan anak di Lubuak Aluang tersebut, kepada media setelah beberapa hari pasca melaporkan kasus itu ke Polres Padang Pariaman.

Tante dari korban pun berharap, seluruh terduga pencabulan terhadap anak kakaknya itu diproses hukum. “Harapan kami sudah tentu seluruh pelaku disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya. (da.)


Adellar Prasetya
Penulis