Jumat, 26 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Tarif Retribusi Pasar di Bukittinggi Turun 30 Persen

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar memberikan keterangan pers soal pencabutan Pewako Bukittinggi Nomor 40 dan 41 yang mengatur tentang tarif retribusi pasar di Bukittinggi. (Foto: Pemko Bukittinggi)
423 pembaca


Bukittinggi | Datiak.com – Penantian panjang para pedagang soal kepastian tarif retribusi pasar di Bukittinggi mulai  terjawab. Janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih untuk mencabut Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 40 dan 41, resmi diumumkan di rumah dinas Belakang Balok, Jumat (6/8/2021).

“Hari ini (kemarin, Red) secara resmi kami menyampaikan pernyataan pencabutan secara resmi dari Perwako 40 dan 41. Alhamdulillah, setelah kajian yang dilakukan Pemko Bukittinggi dan Pemprov Sumbar, perwako baru akan segera diundangkan hingga nanti otomatis berlaku tarif retribusi terbaru,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, saat jumpa pers, kemarin.



Erman Safar berharap perwako terbaru akan meringankan beban para pedagang yang terdampak pandemi selama setahun lebih. Erman Safar juga menerangkan sederet alasan pihaknya berhasil menuangkan tarif retribusi pasar di Bukittinggi yang baru, sekaligus merevisi tarif dalam perwako sebelumnya.

Berdasarkan data BPS, lanjutnya, Kota Bukittinggi telah mengalami Inflasi sejak 2018 dan terus meningkat sampai 2020. Sehingga, beban yang ditanggung masyarakat di tiga pasar menjadi kontraproduktif dengan Perwako 40 dan 41.

“Dasar kebijakan selanjutnya adalah kenaikan tarif retribusi Nomor 40 Tahun 2018 dari tarif awal pada Perda nomor 15 tahun 2013 yang menjadi payung hukumnya tidak memiliki dasar yang jelas,” kata Wali Kota yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Bukittinggi tersebut.

Ia mengatakan, hal yang sama juga pada Perwako Nomor 41 Tahun 2018 dari tarif awal pada Perda Nomor 16 tahun 2013. Sebagai contoh pada Perwako Nomor 40 sebelumnya, ditemukan tarif retribusi yang rata-rata Rp 60 ribu pada semua toko grosir di Pasar Simpang Aur.

“Padahal, Perda Nomor 15 Tahun 2013 tarif tersebut bervariasi, atau paling tidak dibedakan antara posisi toko di pojok dan tidak di pojok,” kata Erman Safar.




Tidak hanya itu, menurut Erman Safar dirinya selaku Wali Kota mempunyai kewenangan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 juncto Perda Nomor 15 Tahun 2013 dan Perda Nomor 16 Tahun 2013. “Dalam aturan itu dinyatakan dengan tegas, bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan wali kota,” kata Erman.

Dia menjelaskan, dengan adanya pencabutan Perwako 40 dan 41 itu, maka tarif retribusi Pasar di Bukittinggi terbaru akan segera berlaku. Hal ini akan membuat pedagang diringankan, karena tarif retribusi pasar di Bukittinggi turun hingga 30 persen.

“Inti dan semangatnya adalah memang untuk meringankan beban masyarakat yang mayoritasnya adalah pedagang. Penurunan tarifnya mencapai 30 persen. Mudah-mudahan dengan ini berdampak baik bagi ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah,” harapnya.

Menjawab pertanyaan tentang adanya keterlambatan dalam pencabutan Perwako 40 dan 41, ia mengatakan pada prinsipnya sudah dilakukan sejak awal pelantikan. Namun, ternyata membutuhkan proses panjang.

“Mekanismenya adalah membuat perwako yang baru yang otomatis mencabut perwako yang lama, sudah kita lakukan sejak awal. Alhamdulillah hari ini (kemarin, Red) Perwako pengganti sudah disetujui,” kata Erman Safar.

Hadirnya Perwako 40 dan 41 yang Mengatur Tarif Retribusi Pasar di Bukittinggi

Seperti diketahui, Wali Kota Bukittinggi periode sebelumnya, yakni Ramlan Nurmatias, menetapkan tarif terhadap tiga pasar di Kota Bulittinggi melalui Perwako 40 dan 41. Kala itu, Ramlan beralasan salah satunya tarif retribusi pasar yang terlalu rendah, telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Lantaran tidak ingin terjerat kasus hukum, Ramlan bersama tim dan SKPD terkait melakukan kajian dan mengumumkan kenaikan tarif retribusi sebagaimana tertuang dalam Perwako 40 dan 41. Keputusan itupun menuai pro kontra antarpedagang.

Memang, ada pedagang yang menilai bahwa kenaikan tarif tersebut masih dalam batas kewajaran. Namun juga tidak sedikit pedagang yang menggelar protes karena dinaikkannya tarif retribusi pasar di Bukittinggi tersebut. (da.)


Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Adellar Prasetya
Penulis