Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Hidayat Tantang Gubernur Copot Manajemen Bank Nagari

Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD Sumbar, Hidayat, menanggapi stategmen Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, yang meminta Manajemen Bank Nagari mundur apabila tak komitmen konversi Bank Nagari ke syariah. (Foto: DPRD Sumbar)
242 pembaca

Padang | Datiak.com – Anggota DPRD Sumbar, Hidayat, menantang Gubernur Sumbar untuk copot Manajemen Bank Nagari yang dinggap tidak komitmen. Penyataan itu disampaikan Hidayat sebagai bentuk responnya terhadap stategmen Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Subuh Mubarokah, di Masjid Raya Sumbar, pada Minggu (6/3/2022).

Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD Sumbar menilai, apabila Gubernur Sumbar bernyali harusnya copot Manajemen Bank Nagari yang dinilai tidak komitmen untuk konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. Jadi, tidak membuang perkataan yang hanya terkesan gertakan (menakuti/ancaman) saja.

“Apabila (Gubernur Sumbar, Red) punya nyali (untuk copot Manajemen Bank Nagari yang diduga tidak komitmen, Red), gelar RUPS-LB (Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa). Kekuasaan kan di tangan gubernur selaku pemegang saham pengendali di Bank Nagari,” hemat Hidayat.

Jika Gubernur Sumbar tidak copot Manajemen Bank Nagari yang diduganya tidak komitmen tersebut, penyataannya tentu dianggap sebagai bentuk arogansi kekuasaan saja, untuk melampiaskan ambisi politik. Selain itu, gubernur dinilai tidak mendapat informasi secara lengkap, atau informasi yang tidak benar.

“Apa benar Manajemen Bank Nagari tidak melakukan upaya pemenuhan persyaratan untuk konversi menjadi bank syariah. Kalau iya, copot Manajemen Bank Nagari dianggap melakukan itu. Jangan gertak sambal seperti itu,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Sepengetahuannya, berdasarkan rapat kerja Komisi III DPRD Sumbar dengan Direksi dan Komisaris Bank Nagari, dalam laporan dan data dari Manajemen Bank Nagari, dijelaskan bahwa pemenuhan syarat konversi terus dilaksanakan.

Hanya saja, kendala terjadi saat OJK mensyaratkan Bank Nagari harus meminta persetujuan seluruh nasabahnya. Hal itu untuk mengetahui apakah nasabah sepenuhnya setuju, sehingga tetap bertahan sebagai nasabah saat Bank Nagari bersistem syariah nantinya.

“Kendala teknis (meminta persetujuan nasabah, Red) ini, terjadi karena dampak pandemi juga. Sebab, adanya kebijakan pembatasan interaksi. Alhasil, syarat tersebut tidak terpenuhi sesuai target,” ungkap Hidayat.

Harusnya, lanjut Hidayat, Gubernur Sumbar berusaha membesarkan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari. Sehingga, UUS tersebut dapat tumbuh menjadi Bank Umum Syariah Bank Nagari. “Untuk membesarkan UUS Bank Nagari, gubernur tentu harus mengeluarkan peluh,” katanya.

“Tapi apabila gubernur ingin juga bersyariah secara kaffah, gagas juga seluruh bank konvensional yang beroperasi di Sumbar menerapkan sistem keuangan syariah. Itu baru mantap. Kita pasti dukung,” imbuhnya.

Menurutnya, apabila Gubernur Sumbar terus mengeluarkan argumen yang bersifat mengacam, tentu berisiko terhadap Bank Nagari selaku entitas bisnis keuangan yang kinerjanya saat ini kian membaik. “Tahun 2021, laba Bank Nagari itu sekitar Rp 400 miliar. Sehingga, deviden yang bakal disetorkan ke Kas Daerah Pemrov Sumbar juga meningkat menjadi sekitar Rp 90 miliar,” beber Hidayat.

“Kalau direcoki dalam kondisi baik seperti ini, tentu bisa berdampak buruk. Menjaga kepercayaan nasabah itu tidaklah mudah. Jika Bank Nagari anjlok kinerjanya, apakah Gubernur mau bertanggung jawab,” tukasnya. (da.)


Baca berita Sumatera Barat hari ini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis