Senin, 11 Desember 2023

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Tambang Galian C Disegel, Tersangka Belum Ditemukan

40 pembaca

Padangpariaman | Datiak.com – Tim Polres Padangpariaman menertibkan aktivitas tambang galian C di belakang kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Selasa (27/10) sekitar pukul 20.30. Namun, pihak Polres belum dapat memberikan keterangan terkait tambang galian C disegel tersebut. Alasannya, karena belum adanya tersangka dalam kasus itu.

Informasi dikumpulkan Datiak.com, Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau lokasi tambang galian C disegel menggunakan garis polisi. Terdapat sejumlah alat bukti yang ikut di sana. Di antaranya dam truk dan ekskavator yang diduga digunakan para penambang ilegal tersebut.


Informasi lainnya, aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan oknum aparat. Namun dari keterangan warga sekitar, mereka tidak mengetahui hal itu. Sebab, ia tidak pernah melihat orang berpakaian aparat masuk ke kawasan tambang galian C tersebut.

“Semua yang masuk ke kawasan tambang itu bentuk pekerja semua. Kami tidak pernah melihat ada yang masuk berpakaian rapi atau pakaian dinas. Jadi kami tidak bisa membedakan pekerja dan bosnya,” ujar warga sekitar yang tidak ingin menyebutkan namanya, Kamis (29/10).

Saat ditanyai siapa orang-orang yang beraktivitas di tambang tersebut, warga itu mengatakan tidak mengenali satupun dari mereka. Bahkan, warga tidak pernah berinteraksi dengan para pelaku tambang. “Tidak ada satupun orang yang kami kenal. Kayaknya bukan orang yang tinggal di lingkungan ini,” pungkas warga tersebut.

iklan paralax post
Keterangan Polisi

Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo yang dikonfirmasi terkait penangkapan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal tersebut, mengatakan belum bisa memberikan keterangan, lantaran kasusnya masih dalam proses. Selain itu, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kemarin juga ada teman-teman (awak media, red) yang menanyakan itu. Namun sekarang kita belum bisa memberikan stagmen, karena masih dalam proses. Kini kita kan sifatnya masih mengamankan,” ujar Iptu Ardiansyah via sambungan handphone pribadinya, Kamis (29/10) siang.

“Sekarang masih ditindaklanjuti ke mana dia (terduga pelaku penambangan, red) pergi, dan sudah berapa lama berjalan (aktivitas tambang galian c itu, Red),” imbuh Iptu Ardiansyah.

Kendati begitu, ia memastikan bakal menginformasikan kepada media, apabila proses penyelidikan terkait kasus tersebut sudah selesai dilakukan pihaknya. Serta bakal mengekspos siapa-siapa saja yang terlibat. “Nanti kalau sudah ada perkembangan dan sudah diperbolehkan untuk di-share oleh pimpinan (Kapolres Padangpariaman, Red), kami akan konfirmasi ke teman-teman media,” pungkas Iptu Ardiansyah.

Tanggapan Dinas ESDM

Terpisah, Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Hery Martinus, mengatakan bahwa pengawasan terhadap tambang galian c tetap selalu dilakukan oleh pihaknya. Namun, untuk tambang yang berizin tetapi melanggar ketentuan. Contohnya, beraktivitas atau menambang pasir dan batu di luar titik koordinat.

“Kalau tambang tidak berizin atau ilegal, penindakannya memang aparat penegak hukum. Jadi sudah tepat yang dilakukan Polres Padangpariaman terkait tambang galian c yang diduga ilegal tersebut,” hemat Hery.

Hery mengakui masih ada sebagian tambang galian c tidak berizin. Tidak hanya di Padangpariaman, tetapi hampir di seluruh daerah di Sumbar. Hanya saja, ia melihat kebanyakan tambang galian c tidak berizin berupa usaha kecil. Memang, beberapa dari meraka ada juga yang memakai satu atau dua alah berat (ekskavator).

“Kalau penambang yang diduga ilegal itu kasusnya berujung ke ranah pidana, biasanya pihak penegak hukum akan meminta tim ahli dari pihak kami,” ungkapnya.

Namun jika tidak terdapat pelanggaran hukum, penambang akan diarahkan untuk mengurus perizinannya. Mulai dari tingkat nagari hingga kabupaten/kota. Setelah itu, baru dilanjutkan ke ESDM Sumbar. “Kalau data jumlah pasti tambah berizin itu saya lupa. Kalau pas jam kerja di kantor bisa saya sampaikan,” pungkasnya. (da.)

Bijaksanalah memberikan tanggapan. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *