Syarat Baru Perpanjang STNK Segera Diterapkan, Hanya 1 Tipe Kendaraan Dikecualikan
Syarat baru perpanjang STNK tampak segera diterapkan. Pasalnya, pemerintah sudah mulai merumuskan secara marathon regulasinya.
Wacana penerapan syarat baru perpanjang STNK memang makin panas dibicarakan. Hal itu lataran banyaknya pemilik kendaraan yang mengaku belum siap dengan syarat baru perpanjang STNK itu. Mereka meyakini, aturan baru tersebut nantinya bakal makin mempersulit mereka.
Hal ini sebagaimana Datiak.com rangkum dari komentar para pembaca di berita dan artikel sebelumnya. Bahkan, Polling Apirasi yang dibuka Datiak.com, dominan mendapat tanggapan tidak setuju dengan syarat baru perpanjang STNK tersebut.
Namun, pemerintah tampaknya berpikir lain. Menarapkan syarat baru perpanjang STNK dianggap solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini. Yakni makin meningkatnya polusi, seperti di DKI Jakarta. Pandangan pemerintah ini pun menuai pro-kontra.
1. Aturan Uji Emisi
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan payung hukum mengenai kewajiban uji emisi secara nasional sebagai salah satu syarat wajib untuk pembayaran pajak kendaraan. Dalam Pasal 206 aturan ini, perincian terkait hal ini diatur dengan jelas:
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
Pasal tersebut menggariskan bahwa setiap individu yang mengoperasikan alat transportasi darat harus mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
- pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Kedua subayat ini menjelaskan bahwa pemenuhan terhadap standar emisi sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus diterapkan pada kendaraan yang telah digunakan selama lebih dari tiga tahun.
Selain itu, pengukuran emisi harus dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Subayat ini menegaskan bahwa hasil uji emisi, seperti yang diatur dalam ayat (2) huruf a, akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan tarif pajak kendaraan bermotor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Dalam subayat ini, dijelaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai tarif pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan hasil uji emisi, akan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait.

