Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Sindikat Pembuat Film Porno Indonesia: Ada 3 Web, Judul Filmnya Ngeri

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan pers, Senin (11/9/2023), terkait penangkapan sindikat pembuat film porno Indonesia. Terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Foto: Ist)
1292 pembaca

Jakarta, Datiak.com – Sindikat pembuat film porno Indonesia berhasil dibongkar Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka tertangkap di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu 5 orang telah dijadikan tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam sebelum menangkap kelima tersangka.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam sindikat pembuat film porno Indonesia tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Peran dari kelima tersangka beragam. Ada yang produser, pemilik situs web berlangganan konten porno, editor, kameramen, hingga aktor dan aktris dalam film-film tersebut. Jadi, mereka menghasilkan konten porno, dan menyediakannya melalui situs web berlangganan berbayar.

Durasi bervariasi film yang dijualnya cukup panjang. Mulai dari 1 jam hingga 1,5 jam. Terdapat tiga situs web yang diduga digunakan oleh para tersangka. Sejauh ini, diketahui sindikat pembuat film porno Indonesia itu sudah memproduksi sekitar 120 film.

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa beberapa judul film yang diproduksi oleh sindikat ini termasuk film “Keramat Tunggak,” yang pernah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada akhir April 2023.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk alat syuting seperti kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima ponsel, dua laptop, dua komputer, dan dua televisi.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” tukas Ade Safri.

Dari penelusuran tim Datiak.com, salah satu dari 3 webiste yang diduga digunakan sindikat pembuat film porno Indonesia tersebut, diduga menggunakan artis lokal (warga Indonesia). Judul-judul pada filmnya pun menggunakan bahasa Indonesia. (da.)


Adellar Prasetya
Penulis