Minggu, 10 Desember 2023

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Sidang Plano di Sijunjung, Saksi 4 Paslon Tolak Penetapan Hasil Suara

202 pembaca

Sijunjung | Datiak.com – Sidang plano tingkat kabupaten yang digelar KPU Sijunjung diwarnai aksi penolakan para saksi dari empat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung. Namun, sidang plano di Sijunjung itu tetap berlangsung dengan aman sampai selesai.

Seperti diprediksi sebelumnya, pelaksanaan Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung tidak sertamerta berjalan mulus. Buktinya, saat sidang plano di Sijunjung sampai ke tingkat kabupaten, saksi dari empat paslon menolak penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2020.


Penolakan itu secara tegas dinyatakan dalam sidang yang berlangsung di Aula Dinas PUPR Sijunjung, kemarin (16/12). Sidang plano itu dihadiri semua unsur, seperti KPU, Bawaslu, PPK, Polres, Kodim 0310/SS, Kesbangpol dan Linmas Sijunjung.

Saksi paslon yang menolak hasil rekap itu adalah paslon nomor urut 1 Ashelfine-Sarikal, nomor urut 2 Endre Saiful-Nasrul, nomor urut 4 Arrival Boy-Mendro Suarman, dan nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Keempat saksi bersikukuh adanya dugaan konfigurasi soal Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paslon 03 Benny Dwifa-Iradatillah, yang menjadi paslon peraih suara terbanyak mencapai lebih 25 persen.

iklan paralax post

Selain itu, para saksi (penggugat) juga menilai proses penghitungan suara terlalu cepat dan terkesan dipaksakan. Hingga mereka sangat menyesalkan. Seharusnya penghitungan suara selesai 17 Desember, namun kenapa harus sekarang. Sementara empat paslon lainnya juga sedang mengajukan gugatan.

Respons KPU dan Bawaslu

Menyikapi hal itu, Komisioner KPU Sijunjung Gunawan menegaskan, tak ada pengaruh rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara atas persoalan tersebut. Meski keempat paslon melakukan penolakan proses rekapitulasi suara, pihak KPU tetap dapat melakukan penghitungan sesuai aturan dan mekanisme. “Kami bekerja telah sesuai aturan dan mekanisme berlaku,” ujar Gunawan.

Senada, Ketua Bawaslu Sijunjung Agus Hutrial Tatul, juga menegaskan, pihaknya telah menyikapi pengaduan keempat paslon ke Bawaslu Sijunjung. Pernyataan ketua Bawaslu juga ditambahkan komisioner Bawaslu Riki Minarsah.

Menurut Riki, pihaknya tengah memproses pelaporan yang disampaikan keempat paslon terkait dugaan adanya pelanggaran Pilkada seperti disangkakan keempat paslon. Dalam pleno penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU menetapkan pasangan nomor urut 3 (Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah) memperoleh 27.301 suara.

Disusul, pasangan nomor urut 5 (Hendri Susanto-Indra Gunalan) 24.376 suara, paslon nomor urut 4 (Arrival Boy-Mendro Suarman) 21.385 suara, paslon nomor urut 1 (Ashelfine-Sarikal) 18.955 suara, serta paslon nomor 2 (Endre Saiful-Nasrul) meraih 17.142 suara.

Proses rekapitulasi itu mendapat pengawalan ekstra ketat dari pihak keamanan Polres dan Kodim 0310SS. Bahkan, Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan langsung mengambil komando pengamanan hingga proses rekapitulasi selesai.

“Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung situasi terkendali dan kondushif. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berkontribusi,” tegasnya. (da.)

Bijaksanalah memberikan tanggapan. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *