Seorang Anak Panti Asuhan di Padang Dicabuli Pria Gaek
Padang | Datiak.com – Kasus pencabulan kembali menggemparkan Kota Padang. Kali ini korbannya salah seorang anak panti asuhan di Padang. Pelakunya kakek berusia 64 tahun berprofesi sebagai tukang jahit. Mirisnya, sang gaek mencabuli anak panti asuhan yang masih di bawah umur.
Kakek berinisial, S alias M itu beralamat di Kompleks Filano Kelurahan Parupuktabing, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (1/12/2021).
Kompol Rico menjelaskan, pelaku awalnya diamankan warga setempat Selasa (30/11/2021). Hal itu setelah warga mengetahui bahwa pelaku telah mencabuli seorang anak panti asuhan di Padang tersebut. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang.
Pelaku diamankan atas dasar laporan pengurus panti asuhan berinisial NPS (46 tahun), dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/638/XI/2021/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 November 2021. “Motif pelaku membujuk korban (seorang anak panti asuhan di Padang, Red) untuk memperkecil baju karena baju korban ini kebesaran,” ujar Rico.
Aksi pencabulan pada gadis 13 tahunan itu, dilakukan S, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di dalam rumah pelaku. Kejadian berawa ketika korban lewat di depan rumah pelaku. “Kemudian pelaku memanggil korban dan berkata bahwa baju korban kebesaran. Tersangka menawarkan pada korban untuk mengecilkan baju,” ungkap Rico.
Mendapat tawaran itu, lanjut mantan Kapolsek Kototangah ini, korban yang merupakan seorang anak panti asuhan di Padang tersebut, masuk ke dalam rumah pelaku. Sesampainya di dalam rumah, pelaku meminta korban untuk membuka baju. Namun korban menolaknya.
“Pelaku tetap saja menyingkap baju dan rok korban (seorang anak panti asuhan di Padang, Red). Kemudian tangan pelaku meraba-raba bagian tubuh hingga kelamin korban,” terang Rico.
Rico mengungkap, setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan dan kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Padang. “Menurut pengakuan pelaku, hanya melakukan perbuatan satu kali. Korban juga hanya satu ini saja. Tapi ini masih kita periksa. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain,” sebut Rico.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Lebih lanjut Rico mengimbau pada masyarakat jika melihat, mengetahui, atau menjadi korban pencabulan agar melapor ke Satreskrim Polresta Padang. Sehingga, pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain itu, agarpara predatoranak ini tidak berkeliaran. Jangan takut melapor, identitas dirahasiakan dan korban akan didampingi oleh psikolog. Selanjutnya korban juga akan dipulihkan mentalnya,” ucap Rico. (da.)
Baca berita Kota Padang hari ini di Datiak.com.
