Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Sekda Kabupaten Pasaman Diberhentikan, Plt Bupati Ambil Alih Semua Urusan

Plh Bupati Pasaman, Sabar AS (kanan) dan Sekda Kabupaten Pasaman, Mara Ondak (kiri) yang baru saja dinonaktifkan dari jabatannya. (Foto: Pemkab Pasaman)
428 pembaca

Pasaman | Datiak.com – Sekda Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, diberhentikan secara “mendadak”. Sekarang, seluruh tugas administrasi pemerintahan di Pemkab Pasaman yang biasanya dijalani oleh sekda, diambil alih langsung oleh Plt Bupati Pasaman, Sabar AS.

Nonaktifnya Mara Ondak dari jabatan, setelah Plt Bupati Pasaman menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800/863/Mutasi-BKPSDM/2023. Untuk mengisi kursi Sekda Kabupaten Pasaman, Sabar AS menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pasaman, Yasri Uripsyah, sebagai Plh Sekda Pasaman.

Pemberhentian secara “mendadak” terhadap Mara Ondak, didasarkan pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Lalu, Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Namun, dari informasi yang dihimpun Datiak.com, sebelumnya Sabar AS diduga sempat mengalami perselisihan dengan Mara Ondak. Hanya saja, belum diketahui secara jelas apa pemicu ketegangan di lingkungan pejabat eksekutif di Pemkab Pasaman tersebut.

Perselisihan itu bocor luas ke publik seteleh beredarnya rekaman suara yang berisikan instruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasaman mengundurkan diri jika ingin terlibat dalam politik praktis. Instruksi tersebut disampaikan dalam konteks memprioritaskan pelayanan publik dan percepatan pelaksanaan program daerah.

Jadi, Sabar AS pun memutuskan untuk menghandel seluruh kebijakan administrasi. Alasannya untuk percepatan pelayanan, mengingat pengalaman pejabat sebelumnya dinilai kerap melakukan tindakan tebang pilih dan lalai dalam menjalankan peran sebagai Sekda.

“Pelayanan publik hal yang lebih penting. Jadi, saya akan memilih untuk mengutamakan perhatian tehadap percepatan pelayanan publik serta program unggulan daerah,” ujar Sabar AS.

Sabar mengatakan bahwa dirinya komitmen tegak lurus, karena tanggung jawab terhadap roda pemerintahan sekarang berada di tangannya. Jadi, ia pun memutuskan kebijakan administrasi dari dinas, langsung kepada dirinya.

Seperti diketahui, sebelumnya Sabar AS merupakan Wakil Bupati Pasaman. Ia diangkat menjadi Plt Bupati Pasaman, lantaran Bupati Pasaman Benny Utama memutuskan meninggalkan jabatannya, untuk maju di Pileg 2024 mendatang.

Di sisi lain, Mara Ondak enggan memberikan komentar kepada media terkait pemberhentian dirinya secara ”mendadak”. Sebab, baginya ASN tak etis membantah instruksi dan keputusan yang diambil pimpinannya.  (da.)


Adellar Prasetya
Penulis