• Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Ketua Tim II Sosialisasi Perda AKB Kombes Pol Nina Febri Linda menyerahkan Perda AKB kepada Plt Bupati Dharmasraya Amrizal Dt Rajo Medan. Pemkab Dharmasraya bertekad segera berlakukan Perda AKB tersebut. (Foto: Istimewa)

Segera Berlakukan Perda AKB di Kabupaten Dharmasraya

Redaksi Datiak by Redaksi Datiak
07/10/2020
A A
0
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dharmasraya | Datiak.com – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memastikan bakal segera berlakukan Perda AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang diterbitkan Pemprov Sumbar. Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu, ditujukan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kini, Tim II dari Provinsi Sumbar bersama Pemkab Dharmasraya, mengawali pemberlakuannya dengan tahapan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (6/10). Di terlihat hadir Forkopimda, Sekdakab, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan para camat se-Kabupaten Dharmasraya.

BERITATERBARU

Pelayan Publik di Mentawai Divaksinasi

Besok, Pedagang Pasar Raya Padang Divaksinasi Covid-19

“Dengan adanya Perda ini, kita berharap dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di Kabupaten Dharmasraya ini,” harap Plt Bupati Dharmasraya, Amrizal Dt Rajo Medan, saat membuka sosialisasi tersebut.

Untuk itu, lanjutnya, Pemkab bersama Forkopimda Dharmasraya sangat berkomitmen melaksanakan Perda AKB. Selain sosialisasi, katanya Pemprov Sumbar dan Pemkab Dharmasraya juga berbagi masker di masyarakat. “Ini demi melindungi masyarakat dari Covid-19, dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi,” katanya.

Sedangkan Ketua Tim II Sosialisasi Perda AKB Sumbar, Kombes Pol. Nina Febri Linda, mengatakan bahwa pemerintah di Sumbar bakal segera berlakukan Perda AKB. Sebab, dalam ketentunya pemberlakukan dimulai tujuh hari setelah diterbitkan Perda tersebut pada 1 Oktober lalu.

“Jadi tujuh hari ini adalah masa sosialisasi. Setalah masa sosialisasi habis, maka penegakan hukum sudah dapat dilakukan,” ujar Nina yang kini menjabat Kabidkum Polda Sumbar itu.

Menurutnya, pemberlakuan Perda AKB merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat menaati protokol kesehatan. Pasalnya, sekarang banyak masyarakat yang berpikir bahwa Covid-19 itu tidak ada, sehingga mereka abai dengan protokol kesehatan.

“Dengan pemberlakuan Perda ini, kita harap masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat keluar rumah. Sehingga, penularan Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB yang akan diberlakukan, memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi administratif. Mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana. Sanksi ini tidak hanya bagi perorangan, melainkan juga bagi pelaku usaha hingga lembaga pemerintahan. (da.)

ShareTweetSendShareShareShare
Next Post
Massa dari kalangan mahasiswa menuju DPRD Sumbar untuk menyampaikan aspirasi penotakan atas penetapan UU Cipta Kerja yang tertuang dalam Omnibus Law. (Foto: Istimewa)

UU Cipta Kerja Disahkan, Massa Datangi DPRD Sumbar

Pjs Bupati Padangpariaman Adib Alfikri didampingi Sekdakab Jonpriadi serta Kabag Humas dan Protokol Padangpariaman, Anton Wira Tanjung Dt. Panji Alam, ketika diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. Saat ini, Adib membahas soal larangan resepsi pernikahan di Padangpariaman. (Foto: Datiak.com)

Larangan Resepsi Pernikahan Harus Dimaksimalkan

Discussion about this post

BANYAK DIBACA

  • Wabup Padangpariaman Rahmang berdoa jelang penyerahan uang ganti lahan warganya yang terdampak pembangunan Tol Padangpariaman-Pekanbaru. Sekarang, puluhan warga Padangpariaman jadi miliuner baru usai menerima uang penggantian lahan tersebut. (Foto: Datiak.com)

    Puluhan Warga Padangpariaman jadi Miliuner Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Diamuk Massa di Padangpariaman, Pengusaha CCTV Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Datiak.com

INTELEKTUALITAS SUMATERA BARAT

INFORMASI

Indeks | Tentang Kami | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Privacy Policy

© 2021 Datiak.com - PT. Datiak Intelek Media. Hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • Agam
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kepulauan Mentawai
  • Limapuluh Kota
  • Padang
  • Padangpanjang
  • Padangpariaman
  • Pariaman
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pesisir Selatan
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Tanahdatar

© 2021 Datiak.com - PT. Datiak Intelek Media.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist