Dharmasraya | Datiak.com – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memastikan bakal segera berlakukan Perda AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang diterbitkan Pemprov Sumbar. Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu, ditujukan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kini, Tim II dari Provinsi Sumbar bersama Pemkab Dharmasraya, mengawali pemberlakuannya dengan tahapan sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (6/10). Di terlihat hadir Forkopimda, Sekdakab, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan para camat se-Kabupaten Dharmasraya.
“Dengan adanya Perda ini, kita berharap dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di Kabupaten Dharmasraya ini,” harap Plt Bupati Dharmasraya, Amrizal Dt Rajo Medan, saat membuka sosialisasi tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, Pemkab bersama Forkopimda Dharmasraya sangat berkomitmen melaksanakan Perda AKB. Selain sosialisasi, katanya Pemprov Sumbar dan Pemkab Dharmasraya juga berbagi masker di masyarakat. “Ini demi melindungi masyarakat dari Covid-19, dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi,” katanya.
Sedangkan Ketua Tim II Sosialisasi Perda AKB Sumbar, Kombes Pol. Nina Febri Linda, mengatakan bahwa pemerintah di Sumbar bakal segera berlakukan Perda AKB. Sebab, dalam ketentunya pemberlakukan dimulai tujuh hari setelah diterbitkan Perda tersebut pada 1 Oktober lalu.
“Jadi tujuh hari ini adalah masa sosialisasi. Setalah masa sosialisasi habis, maka penegakan hukum sudah dapat dilakukan,” ujar Nina yang kini menjabat Kabidkum Polda Sumbar itu.
Menurutnya, pemberlakuan Perda AKB merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat menaati protokol kesehatan. Pasalnya, sekarang banyak masyarakat yang berpikir bahwa Covid-19 itu tidak ada, sehingga mereka abai dengan protokol kesehatan.
“Dengan pemberlakuan Perda ini, kita harap masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat keluar rumah. Sehingga, penularan Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB yang akan diberlakukan, memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi administratif. Mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana. Sanksi ini tidak hanya bagi perorangan, melainkan juga bagi pelaku usaha hingga lembaga pemerintahan. (da.)
Discussion about this post