Sapi Milik Pemkab Solok Hilang, ASN yang jadi Tersangka Lari
Kabupaten Solok | Datiak.com – Bupati Solok, Epyardi Asda, meminta kasus hilangnya sapi milik Pemkab Solok tahun lalu diusut tuntas. Terlebih pihak kepolisian sudah menetapkan tersangkanya. Yakni oknum ASN Pemkab Solok yang berinisial DP (47 tahun).
Seperti diketahui, sapi milik Pemkab Solok tersebut hilang di kandang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pembibitan Ternak Sapi (PPTS), di Nagari Kuncir, Kecamatan X Koto Diatas.
“Sebagai bupati baru, saya harap kepolisian bisa mengusut tuntas, jika dikalkulasikan, kehilangan sapi ini, merugikan negara lebih dari Rp 200 juta,” ujar Asda –sapaan Epyardi Asda.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri menyebut, pihaknya memang sudah menetapkan tersangka hilangnya sapi milik Pemkab Solok itu. Hanya saja, tersangka melarikan diri. “Kini tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan 21 Januari 2021,” katanya.
Katanya, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/83/A/VI/2020/Polres Solok Kota pada 23 Juni 2020. Yakni menyangkut barang persediaan Pemkab Solok berupa ternak sapi pada UPTD yang hilang.
“Pengadaan ternak sapi tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Solok. Diduga, tersangka menjual barang persediaan (ternak sapi) yang jumlahnya sebanyak 30 ekor itu, dengan cara melawan hukum,” ungkapnya.
Awalnya, lanjut Evi, laporan tersebut masuk ke pencurian (pidana umum). Setelah dilakukan pengembangan, kasus jatuh pada tindak pidana korupsi. Maka ditetapkan tersangka berinisial DP (47 tahun), yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas kejadian itu, Pemkab Solok mengalami kerugian sebesar Rp 241 juta lebih. “Pada Maret 2021, kami sudah melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun, ia berhasil lolos,” bebernya.
Inspektur Pemkab Solok Hermantias mengatakan, sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahkan sudah ada orang yang bertanggung jawab terkait hilangnya sapi milik Pemkab Solok tersebut. Orang itupun diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan aset milik Pemkab Solok tersebut.
“Namun saat hendak ditagih tahu-tahu orang ini (yang bertanggung jawab) lari, kan jangka waktu tagihannya 60 hari. Akhirnya kami serahkan ke Polres. Sekarang, sudah diproses dan apakah orang ini DPO kami tidak tahu,” tukasnya. (da.)
