• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Para saksi sidang Masjid Agung Solsel mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksian di persidangan, Rabu (15/7). (Foto: Istimewa)

Saksi Sidang Masjid Agung Solsel Mengaku Dapat “Jatah”

Redaksi Datiak by Redaksi Datiak
16/07/2020
0 0
A A
0
270
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang | Datiak.com – Sidang agenda keterangan saksi perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan dengan terdakwa Muzni Zakaria, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (15/7).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi. Mereka dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Yakni Hazwinen Gusri selaku ketua, Citra, Rike, dan Ilham selaku anggota.

BERITATERBARU

Guru di Nagari Terisolir Dapat Tunjangan Khusus Kemendes

Seorang Nelayan di Siberut Utara Diringkus Polisi

Saksi sidang Masjid Agung Solsel Hazwinen mengungkapkan, dirinya diangkat sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa ULP Paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan oleh Kepala Pengadaan Barang/Jasa ULP, Martin Edi.

“Anggaran pembangunan Masjid Agung Solsel lebih kurang Rp 55 miliar. Bersumber dari dana APBD Pemkab Solsel,” ungkap Hazwinen yang saat ini menjabat sebagai staf Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ULP Kabupaten Solsel.

Katanya, pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solsel tahun 2018, lelangnya diikuti empat perusahaan. Yakni PT Zulaikha, PT Usaha Kita Abadi, PT Citra Prasasti Konsorindo, dan PT Surya Pratama Mandiri.

“Dari hasil penilaian, pemenang lelang adalah PT Zulaikha, perusahaan dari Jambi. Direkturnya bernama Fathur Rahman. PT Zulaikha menang lelang karena secara penawaran nilainya tinggi, melebihi 90,” ungkapnya.

Pengakuan Mengejutkan

Hazwinen mengatakan tidak ada titipan langsung dari terdakwa Muzni Zakaria kepada Tim Pokja, agar PT Zulaikha dimenangkan dalam lelang pembangunan Masjid Agung Solsel. Hanya saja, sebelum pengumuman lelang pada Maret 2018, ia dipanggil oleh Kepala Dinas PU Solsel, Hanif Rasimon. Tepatnya ketika mereka bersama PPK Masjid Agung Yance Bastian, Kepala Pengadaan Barang/Jasa ULP Martin Edi, dan anggota Pokja di Ruang Pokja.

“Waktu itu saya dipanggil sama pak Hanif. Pak Hanif bilang, ini ada temannya pak bupati (Muzni Zakaria, red). Namanya Yamin, tolong dibantu. Jadi saya jawab, kalau dokumennya tidak memenuhi syarat, saya tidak mau mengambil risiko,” ungkap Hazwinen.

Bahkan, Hazwinen mengungkapkan saat itu Hanif Rasimon memberikan selembar kertas kepadanya, yang bertuliskan Masjid Agung dan di sisi kanannya tertulis nama M Yamin Kahar. “Setelah itu, saya bilang kepada anggota Pokja bahwa saya dapat (titipan) ini. Waktu itu ada tanggapan dari saksi Rike bilang kalau memang itu permintaan pak Hanif dituruti saja,” ucapnya.

Beberapa hari setelah rapat tersebut, Hazwinen mengungkap dirinya dipertemukan dengan Suhanddana Peribadi alias Wanda. “Waktunya saya lupa majelis. Yang jelas setelah rapat itu. Akhirnya, setelah memang PT Zulaikha yang dimenangkan. Lalu diperiksa dokumennya dan diumumkan bahwa PT Zulaikha sebagai pemenang,” tuturnya.

Hazwinen bahkan membeberkan, dirinya pernah menerima uang senilai Rp 100 juta dari Wanda untuk Tim Pokja melakukan pengecekan, dan mengklarifikasi perusahaan pendukung dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solsel yang akan dilakukan oleh PT Zulaikha. “Uang itu kami gunakan untuk tiket pesawat, biaya penginapan, makan, dan lain-lain majelis hakim,” ucapnya.

Selain itu, usai proses lelang selesai dan PT Zulaikha dimenangkan, Tim Pokja juga menerima Rp 150 juta jelang lebaran dari Wanda sebagai ucapan terima kasih. “Uang itu untuk THR Pokja karena anggota Pokja menanyakan ke saya soal THR waktu itu. Setelah uang itu saya jemput ke Padang dan terima, saya bagi masing-masing Rp 20 juta,” tukasnya.

Saksi Lainnya

Saksi sidang Masjid Agung Solsel selanjutnya yaitu Citra. Ia mengaku tidak pernah ada titipan langsung. Baik dari Muzni Zakaria, Kepala PU, ataupun Kepala Pengadaan Barang/Jasa ULP, agar PT Zulaikha dimenangkan dalam lelang proyek pembangunan Masjid Agung Solsel. “Dapat cerita atau pengakuan dari saksi Azwinen juga tidak ada majelis hakim,” katanya.

Namun demikian, dia mengaku pernah meminta dan menerima THR Lebaran Idul Fitri kepada Wanda melalui Hazwinen. “Saya tidak tahu totalnya Rp 150 juta. Tapi saya terima THR itu Rp 12,5 juta. Pertama dikasih Rp 5 juta, lalu Rp 7,5 juta,” papar Citra.

Hal senada juga diungkapkan saksi Rike. Dia mengaku tidak pernah ada titipan langsung dari terdakwa Muzni Zakaria, Kepala PU, Kepala Pengadaan Barang/Jasa ULP, agar PT Zulaikha dimenangkan dalam lelang proyek pembangunan Masjid Agung Solsel.

Dia juga mengaku pernah meminta dan menerima THR Lebaran Idul Fitri kepada Wanda melalui Hazwinen. “Pertama Rp 5 juta, kedua Rp 7,5. Totalnya Rp 12,5. Tahu uangnya dari Wanda tapi saya tidak tahu totalnya Rp 150 juta,” sebut Rike.

Begitu juga dengan saksi Ilham. “Tidak pernah ada titipan untuk memenangkan, baik dari Hazwinen maupun dari siapapun. Tapi saya dapat THR satu kali terima Rp 20 juta dari Wanda melalui Hazwinen,” kata Ilham.

Usai mendengar keterangan empat saksi itu, Tim JPU KPK meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan dua orang saksi lagi. Yakni Ketua PPK Pembangunan Masjid Agung Solsel Yance Bastian dan PPPK Mutia Farida. Majelis hakim yang diketuai Yoserizal beranggotakan Zaleka dan M Takdir pun mengabulkan permintaan JPU KPK tersebut.

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa terdakwa Muzni Zakaria telah menerima pemberian berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman secara bertahap dari pengusaha M Yamin Kahar. Pemberian berupa uang diduga diterima Muzni secara bertahap. Yakni Rp 25 juta, Rp 100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan Rp 3,2 miliar. Total seluruhnya berjumlah Rp 3,375 miliar. (da.)

Share270TweetSendShareShareShare
Next Post
Plt Bupati Solsel Abdul Rahman (tengah) bersama Ketua DPRD Solsel Zigo Rolanda (kanan), membentuk MoU dengan Rektor ISI Padangpanjang (kiri) untuk menggali potensi SDM berbakat seni di daerahnya. (Foto: Humas)

Pemkab dan DPRD Solsel Kompak Gali Bakat Seni Generasi Mudanya

BMPS Sumbar bersama Kepala SMA Swasta menyampaikan aspirasi kepada Komisi V DPRD Sumbar agar Disdik Sumbar membatalkan penambahan kuota rombel SMA Negeri, Kamis (16/7).

BMPS Sumbar Minta Penambahan Kuota Rombel SMA Negeri Dibatalkan

Discussion about this post

BANYAK DIBACA

  • Wabup Padangpariaman Rahmang berdoa jelang penyerahan uang ganti lahan warganya yang terdampak pembangunan Tol Padangpariaman-Pekanbaru. Sekarang, puluhan warga Padangpariaman jadi miliuner baru usai menerima uang penggantian lahan tersebut. (Foto: Datiak.com)

    Puluhan Warga Padangpariaman jadi Miliuner Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Diamuk Massa di Padangpariaman, Pengusaha CCTV Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Sumatera BaratDatiak.com menyajika berita Sumatera Barat dari berbagai sisi. Di antaranya hukum, politik, pendidikan, pariwisata, ekonomi, dan banyak lagi. Setiap informasi yang kami sampaikan sangat memperhatikan kaidah jurnalistik.

Tidak hanya itu, setiap konten jurnalistik kami juga berpedoman pada Undang-Undang Pers. Begitupun cara kerja kami akan selalu memperhatikan ketentuan pada Pedoman Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Hal ini kami lakukan karena produk jurnalistik yang taat aturan diyakini bisa menjadi corong kemajuan.

Berita Sumatera Barat yang tersaji di Datiak.com juga memperhatikan kearifan lokal Ranah Minangkabau ini. Sebab, kehadiran portal berita kami bertujuan untuk memperkenalkan Intelektualitas Sumatera Barat kepada publik Indonesia.

Untuk itu, Datiak.com tidak saja menayangkan berita, tetapi juga tulisan-tulisan dari berbagai kalangan. Di antaranya pelajar, akademisi, tokoh muda, tokoh masyarakat, dan banyak lagi. Kami pun tidak membatasi topik yang dibahas oleh para penulis tersebut. Bisa berupa opini, artikel ilmiah populer, sastra dan lainnya.

Hanya saja, kami memastikan bakal melakukan moderasi ketat setiap tulisan. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran atau kesalahan dalam sebuah tulisan. Terlebih menyangkut Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan hoaks.

Pilihan bacaan lainnya yang kami sediakan yaitu artikel berupa solusi menyangkut permasalaan seputar Hukum, Kesehatan dan psikologi, yang kami buat berdasarkan pedapat para ahli. Tujuannya untuk memperkaya sumber atau referensi para pembaca kami.

Semoga kehadiran Datiak.com yang akan selalu menjadi website yang fokus pada pemberitaan lokal Sumatera Barat, mendapat tempat di hati anak Bundo Kanduang. Sehingga, Datiak.com akan terus mewarnai publik Sumatera Barat dengan berita-berita berimbang dan terpercaya. (*)

Datiak.com

INTELEKTUALITAS SUMATERA BARAT

Facebook
Twitter
Youtube
Instagram
Linkedin
Rss
Whatsapp

DAPATKAN BERITA TERBARU

INFORMASI

  • Politik
  • Peristiwa
  • Aspirasi
  • Rantau
  • Advertorial

© 2021 Datiak.com – PT. Datiak Intelek Media. Hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • Agam
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kepulauan Mentawai
  • Limapuluh Kota
  • Padang
  • Padangpanjang
  • Padangpariaman
  • Pariaman
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pesisir Selatan
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Tanahdatar

© 2021 Datiak.com - PT. Datiak Intelek Media.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist