Senin, 20 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Sabu-sabu 19,56 Gram Ditemukan Dalam Kue Ulang Tahun

Polisi menginterogasi TRB dan AN di rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. (Foto: Istimewa)
889 pembaca


Padang | Datiak.com – Mencoba mengelabui petugas dengan cara menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam kue ulang tahun, dua orang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.

Kedua IRT tersebut berinisial TRB (25 tahun), warga Kompleks Pinang Baririk III Kelurahan Balaigadang, Kecamatan Kototangah, dan AN, 38, warga Kapalokoto Kelurahan Kapalokoto, Kecamatan Pauh.



Keduanya diringkus di pinggir jalan Kompleks Pinang Baririk III Kelurahan Balaigadang, Kota Padang Selasa (18/1), saat mengantarkan kue ulang tahun berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram tersebut akan diantarkan dan diberikan TRB dibantu AN yang merupakan kakak ipar TRB atau kakak kandung dari suami TRB kepada suami TRB, seorang pengedar yang berstatus buronan.

“Jadi TRB dan AN ini atas perintah suami TRB, mencoba mengelabui kita dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam kue ulang tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (19/1).

Dedy menjelaskan, penangkapan berawal ketika suami TRB menjadi target operasi Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang. Namun saat akan dilakukan penangkapan, diduga diketahui sehingga suami TRB tidak balik ke rumah.

“Tapi barang itu masih ada di rumah. Jadi suami TRB ini menyuruh agar istrinya dengan kakak kandung dari suami TRB untuk membawa sabu itu ke suami TRB. Nanti akan diambil sama anggota suami TRB ini,” terang Dedy.

Mendapat perintah tersebut, TRB dan AN memasukkan sabu tersebut ke dalam kue ulang tahun agar tidak ketahuan dan mengantarkannya ke suatu tempat untuk diberikan kepada suami TRB.




“Tapi anggota kita sudah membaca motif mereka ini sejak awal, sehingga TRB dan AN kita tangkap dan menemukan enam paket sabu-sabu seberat 19,56 gram yang dibungkus di dalam kain warna abu-abu di dalam kue ulang tahun,” sebut Dedy.

Selain itu, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang juga menyita barang bukti satu unit HP Android merk Realme warna merah dan satu unit HP Android merk Vivo warna biru yang diduga sebagai alat komunikasi TRB dan AN dengan suami TRB.

“Usai ditangkap di pinggir jalan, TRB dan AN sempat kita giring ke rumahnya kembali untuk mencari barang bukti lainnya. Tapi tidak kita temukan,” ucap Dedy.

TRB dan AN telah diamankan di Mapolresta Padang dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini masih kita proses.  Kasus ini juga masih kita kembangkan untuk memburu suami TRB yang berperan sebagai pengedar,” tutup Dedy. (da.)


Baca berita Padang hari ini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis