• Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno didampingi Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, Kasrem 032/Wbr, dan Kejati Sumbar, saat menjelaskan soal perpanjangan pelaksanaan PSBB di SUmbar. (Foto: Humas)

PSBB Diperpanjang, Penegakan Aturan Dipertegas?

Redaksi Datiak by Redaksi Datiak
05/05/2020
A A
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar resmi diperpanjang mulai besok (6/5) hingga 19 Mei 2020. Hal itu diungkapkan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno kepada awak media di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (5/5).

BERITATERBARU

Suhatri Bur Minta Dukungan Pengembangan Pariwisata Padangpariaman

Pasar Ikan di Padangpariaman Butuh Pembenahan

Keputusan memperpanjang PSBB, kata Irwan, ditetapkan saat pihaknya rapat via telekonferensi dengan seluruh bupati/wali kota di Sumbar. Untuk pelaksanaannya, dipastikan lebih mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Alasan diperpanjangnya PSBB, lanjut Irwan, karena status tanggap darurat nasional, Provinsi Sumbar, ataupun kabupaten/kotanya di Sumbar, berakhir pada 29 Mei 2020. Selain itu, keputusan tesebut sebagai upaya antisipasi peningkatan orang keluar-masuk Sumbar saat lebaran nanti.

“Kemungkinan nanti bisa saja (PSBB, Red) diperpanjang lagi sampai 29 Mei 2020. Kita lihat dulu situasi ke depan bagaimana,” kata Irwan yang didampingi Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, Kasrem 032/Wbr, dan Kejati Sumbar.

Untuk teknis pelaksanaan PSBB tahap dua di Sumbar, kebijakannya diserahkan kepada masing-masing kabupaten/kota. Hal itu agar pelaksanaannya tetap tetap menjaga kearifan lokalnya. Katanya, berdasarkan evaluasi PSBB tahap pertama, PSBB tahap kedua dipastikan bakal lebih tegas penerapannya.

“Dalam dua minggu penerapan PSBB pertama, kami melihat lebih baik dibanding tidak ada PSBB. Walau begitu, tahap kedua harus lebih tegas. Misalnya menyangkut larangan orang keluar-masuk Sumbar ataupun antar kabupaten/kota,” ujarnya.

Memang, ia mengakui tidak ada sanksi dalam Permenhub ataupun Permenkes tersebut. Namun, semuanya diproses oleh Polda Sumbar melalui ketentuan dalam KUHP. Contohnya soal lalu lintas dan kerumunan orang.

“Kami sangat mengapresiasi jajaran Polda Sumbar yang telah mengimbau agar para perantau tidak mudik,” ujar Irwan.

Sedangkan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto memastikan pihaknya akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan PSBB tahap dua di Sumbar.

“Sikap reaktif kami dari kepolisian tetap humanis selama PSBB. Namun, kami akan kenakan delik apabila ada masyarakat tidak mematuhi aturan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat Sumbar, khusus perantau agar tidak mudik sementara waktu. Hal ini penting guna dalam mencegah meningkatnya kasus covid-19 di Sumbar. (da.)

ShareTweetSendShareShareShare
Next Post
M saat diamankan di Mapolsek Koto Tangah. (Foto: Istimewa)

Manfaatkan Hutang Budi, M “Panjat” Anak Tetangga

Kepala Disdagkerkop UKM Padangpariaman, Dewi Roslaini (kiri) saat memberikan masker kepada salah seorang pedagang di Pasar Lubuk Alung. (Foto: Humas)

Produksi Masker Medis, Bagikan ke Masyarakat

Discussion about this post

BANYAK DIBACA

  • Wabup Padangpariaman Rahmang berdoa jelang penyerahan uang ganti lahan warganya yang terdampak pembangunan Tol Padangpariaman-Pekanbaru. Sekarang, puluhan warga Padangpariaman jadi miliuner baru usai menerima uang penggantian lahan tersebut. (Foto: Datiak.com)

    Puluhan Warga Padangpariaman jadi Miliuner Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Diamuk Massa di Padangpariaman, Pengusaha CCTV Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Datiak.com

INTELEKTUALITAS SUMATERA BARAT

INFORMASI

Indeks | Tentang Kami | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Privacy Policy

© 2021 Datiak.com - PT. Datiak Intelek Media. Hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • Agam
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kepulauan Mentawai
  • Limapuluh Kota
  • Padang
  • Padangpanjang
  • Padangpariaman
  • Pariaman
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pesisir Selatan
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Tanahdatar

© 2021 Datiak.com - PT. Datiak Intelek Media.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist