Program Pendidikan Gratis Pesisir Selatan di Purnama Ke-13
Masih terasa kuat di ingatan program pendidikan gratis Pesisir Selatan, yang diluncurkan pada hari Pendidikan Nasional tahun lalu. Dengan melepaskan balon ke udara, di bawahnya tertulis “PENDIDIKAN GRATIS, Pendidikan Tacelak Pasisia Rancak”, menghiasi langit di daerah sejuta pesona ini.
BALON itu telah mangirok ke udara. Entah di mana jatuh rimbanya, tidak ada yang tahu pasti. Hal yang pasti balon itu terbang memberi secercah harapan untuk laju pendidikan di daerah rantau Mandeh Rubiah ini.
Soal jatuhnya balon itu tidak terlalu penting. Tapi, seharusnya serpihan-serpihan tulisan itu jatuh di sekolah-sekolah yang ada di Pesisir Selatan. Jadi, bisa menyosialisasikan kepada sekolah dan komite, untuk menyetop apapun bentuk biaya untuk pendidikan.
Terpilihnya kepala daerah di Pesisir Selatan yang sekarang, diharapkan mampu menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Sebab, dari cara-cara beliau selama ini ada kelebihannya yang sangat mencolok, pandai dan mudahnya beliau dalam bergaul.
Mungkin dari pergaulan dan latar pekerjaan dari seorang guru, beliau merasakan berbagai keluhan orang tua murid dalam menyekolahkan anak-anak mereka.
Sekarang, sudah memasuki tiga belas bulan di daerah rantau kubung tigo baleh program pendidikan gratis Pesisir Selatan itu secara resmi diluncurkan. Namun, masih ada rupanya uang apalah namanya diberatkan ke para siswa. Sangat strategis cara memungutnya. Kalau belum dibayar, rapor belum diserahkan.
Dugaan pungutan liar (pungli) dunia pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan semakin marak. Wali murid sering dibebankan biaya untuk keperluan sekolah, dengan berbagai dalil yang dilakukan oleh komite sekolah, kesepakatan bersama. Hal ini disampaikan beberapa wali murid di suatu sekolah Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, Senen (6/6/2022).
Cukup terenyuh rasanya hati mendengar tuturan warga ke salah seorang tokoh di Pancung Soal tersebut. Tapi apalah daya, hati meneriaki namun diri tidak berani. Setelah berlalu warga tadi, dicoba memberanikan diri kepada tempat warga berkeluh kesah tersebut. Rupanya beliau bernama Epi Syofyan, seorang Advokat.
“Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, apalagi ini masih usia wajib belajar 9 tahun”. Begitu kira-kira Pak Pengacara tersebut menimpali penasaran saya.
“Jadi, tidak ada lagi alasan komite untuk melakukan pungutan dengan alasan biaya lomba-lomba, atau biaya pembangunan lainnya yang diminta ke siswa-siswi, dengan modus berita acara persetujuan wali murid, agar kepala sekolah tidak disalahkan dikemudian hari. Padahal, ini sudah merupakan cara-cara pungutan liar berjamaah yg dilakukan sekolah”. Sambung beliau. Sangat ramah rupanya pengacara ini. Mulai dari mendengar keluh kesah tadi, sampai menanggapi pertanyaan saya.
Mudah-mudahan banyak orang-orang seperti beliau. Bisa mendengarkan keluhan, dan bersama-sama mencari solusi. Sebab, yang bersangkutan sangat berharap kepada Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, agar merealisasikan janji-janji kampanyenya, untuk wajib belajar 9 tahun gratis tidak ada lagi pungutan apapun.
Pesisir Selatan akan tacelak bila pendidikannya dapat perhatian lebih. Mulai dari gaji tenaga pendidik sampai pada suasana lingkungan pendidikannya. Jangan sampai “PENDIDIKAN TACELAK” tadi terbang dibawa angin entah ke mana. Mudah-mudahan, dengan generasi yang tacelak, tangguh, cerdas dan berakhlak, Pesisir Selatan akan menjadi daerah yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur. (*)
Artikel opini ini ditulis oleh Irwandi (alumnus Fakultas Ilmu Budaya Adab IAIN Imam Bonjol Padang/warga IV Jurai Pesisir Selatan)
- Gabung dan dapatkan juga informasi terbaru di Grup Facebook Datiak.com.
- Update informasi juga bisa dilihat di Halaman Facebook Datiak.com.
- Bisa juga dapatkan update dengan ikuti kami di Google Berita.