Kamis, 18 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pria asal Payakumbuh Bersama Wanita Ditangkap di Pasaman

AK dan NR yang kini diamankan di Mapolres Pasaman. Pria asal Payakumbuh dan wanita asal Madina ini, kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering. (Foto: Istimewa)
397 pembaca


Pasaman | Datiak.com – Seorang pria asal Payakumbuh diamankan Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman, Minggu (5/9/2021). Sebab, ia kedapatan membawa narkoba jenis ganja, ketika melintas di Jalan Medan-Bukittinggi, Kabupaten Pasaman. Narkoba itu, rencananya hendak dibawa ke Kota Bukittinggi.

Jumlah narkoba yang diakut pria asal Payakumbuh yang berinisial AK (25 tahun) tersebut, cukup banyak. Yakni 19 paket ganja dengan berat 20,27 kilogram. Ia membawanya menggunakan sepeda motor, bersama rekannya yang merupakan seorang wanita benisial NR (31 tahun). Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah.



“Ya benar, dua tersangka bersama dua karung besar narkotika jenis ganja itu diamankan di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di daerah Jorong Kampung Tongah, Nagari Tarung-Tarung,  Kecamatan Rao, Pasaman, Sabtu (4/9) sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar AKBP Dedi kepada awak media, Senin (6/9/2021).

Kapolres menyebut, dua tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial AK, seorang pria warga Koto Nan Gadang, Jorong Taratak Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh yang bertugas sebagai sopir. Sedangkan seorang perempuan berinisial NR, lanjutnya, merupakan warga Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Selain mengamankan narkotika jenis ganja, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit handphone merek Nokia warna biru, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi BA 5808 MI. “Saat ini kedua tersangka (pria asal Payakumbuh dan rekan wanitanya, Red) beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres  Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Pasaman.

Tertangkapnya Pria asal Payakumbuh

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi akan ada penyelundupan ganja dari daerah Penyabungan Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

“Pada saat melakukan pengintaian, sekira pukul 01.30 WIB, anggota kita melihat satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dicurigai melintas dengan membawa 2 buah goni. Yakni 1 goni warna putih yang diletakkan di bagian depan, dan 1 goni warna biru yang diletakkan di tegah-tengah antara penumpang dengan pengendara sepeda motor,” jelasnya.




Petugas yang melakukan pengintaian pun menduga kuat pengedara itulah pelaku yang diinformasikan membawa narkoba. Sehingga, petugas membuntuti mereka sesampai di Kampung Tonggah anggota Sat Resnarkoba langsung menyuruh pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Namun, hal itu tidak diindahkan, sehingga anggota memberhentikan sepeda motor secara paksa. Bahkan, saat itu pengedara yang merupakan pria asal Payakumbuh tersebut, berusaha melarikan diri. Petugas kepolisian langsung mengejarnya. Alhasil, pria dan wanita tersebut diamankan di Jorong Tanjung Betung.

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja kering dari Panyabungan Kabupaten Madina itu, rencananya akan diantar tersangka ke Kota Bukittinggi. Di sana sudah ada yang akan menjemputnya. Saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Alhamdullilah, berkat kerja sama dari semua pihak, puluhan kilogram narkotika jenis ganja ini berhasil digagalkan. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti lainnya sudah diamankan,” tuturnya.

Akibat pebuatan tersebut, pria asal Payakumbuh dan wanita asal Madina tersebut terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2), sub Pasal 115 Ayat (2), sub Pasal 111 Ayat ( 2), sub 132 Ayat (1), dengan ancaman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan dendanya mencapai Rp10 miliar. (da.)


Temukan berita Pasaman hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis