Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

PPKM di Padang Lanjut, Pelaku Usaha Dilonggarkan 30 Menit

Wali Kota Padang, Hendri Septa memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Padang. Namun terdapat perubahan sejumlah aturan dalam penerapannya. (Foto: Humas Kota Padang)
244 pembaca


Padang | Datiak.com – PPKM di Padang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun, terdapat sejumlah perubahan aturan yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Salah satunya, memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha.

Seperti diketahui, Pemko Padang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang mulai tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Padang Nomor 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tertanggal 20 Juli 2021.



“Perpanjangan PPKM di Padang ini berdasarkan arahan dari Presiden RI dan Rapat Forkopimda Padang,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (20/7).

Dalam SE tersebut, tak banyak aturan yang berubah. Hanya saja kegiatan ekonomi sedikit dilonggarkan. Seperti diperbolehkan makan di tempat selama 30 menit. Lalu jam operasional pusat perbelanjaan, supermarket/mal/ swalayan/minimarket jam operasional diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Begitu juga pelaku usaha seperti PKL, toko, salon, bengkel dan lainnya, jam operasional paling lama pukul 21.00. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, tempat pendidikan/pelatihan masih dilakukan secara daring/online.

Ketentuan PPKM di Padang untuk Pelaku Usaha

Kendati begitu, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha warung/rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan dan lainnya. Yakni waktu makan di tempat maksimal 30 menit, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitas tempat duduk 25 persen dari kapasitas ruangan atau tempat usaha.

“Sebelumnya, masyarakat kita banyak yang mengeluh, karena PPKM di Padang membuat usaha mereka menjadi terganggu. Karena dalam aturan PPKM Darurat, tidak membolehkan pengunjung makan di tempat dan hanya boleh delivery atau take away,” ujar Hendri Septa.




Wako berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut selama masa perpanjangan PPKM di Padang hingga 25 Juli 2021. “Kita tentu berharap para pelaku usaha dapat menjalankan aturan itu dengan sebaik-baiknya,” pintanya.

Bagi yang melanggar, lanjutnya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Semoga dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat ini bisa menekan angka penularan Covid-19 di Kota Padang. Untuk itu, kepada masyarakat dan pelaku usaha kami imbau agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut,” harap Wako.

Di samping itu, Wako juga tak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengendorkan protokol kesehataan. Menurut Wako, varian baru Covid-19 seperti varian Delta dan Alpha menyebar dengan cepat. Karena itu, harus diantisipasi dengan memperketat prokes.

“Mari kita selalu memakai masker dan menjauhi kerumunan. Hal ini penting untuk mencegah risiko penularan Covid-19,” tukasnya. (da.)


Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis