Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Pilwanag Serentak di Limapuluh Kota bakal Digelar 25 Mei

Ilustrasi pelaksanaan polling Pilwanag Serentak. (Grafis Tim Datiak.com)
669 pembaca


Limapuluh Kota | Datiak.com – Pilwanag serentak di Limapuluh Kota, dipastikan akan kembali digelar pada 25 Mei 2022 mendatang. Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) serentak ketiga sepanjang sejarah Kabupaten Limapuluh Kota ini, dijadwalkan akan diikuti 70 nagari.

Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Limapuluh Kota, Endra Amzar, menjelaskan bahwa dari 70 nagari yang dijadwalan ikut Pilwanag serentak di Limapuluh Kota pada 25 Mei 2022. Sebanyak 18 nagari sudah berakhir masa jabatan wali nagarinya sejak 2020 lalu. Sedangkan 52 nagari lainnya, masa jabatan wali nagarinya, akan berakhir pada Juli 2022 ini.



”Jadi, Pilwanag serentak di Limapuluh Kota tahun 2022 ini, merupakan gabungan dari pelaksanaan Pilwanag serentak tahun 2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19, dengan Pilwanag tahun 2022 sendiri. Totalnya, ada 70 nagari yang akan ikut Pilwanag 2022. Dimana, 18 nagari sudah berakhir masa jabatan wali nagari defenitifnya sejak 2020 lalu.  Dan 52 nagari, akan berakhir masa jabatan wali nagarinya, pada Juli 2022 ini,” kata Endra Amzar.

Mantan Camat Mungka ini menyebut, untuk pelaksanaan Pilwanag serentak di Limapuluh Kota tahun 2022, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, sejak 31 Januari 2022, sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 140/43/Bup-LK/I/2022. Peraturan Bupati terkait dengan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara, Tahapan Pelaksanaan Serta Penetapan Nagari Peserta Pilwanag Serentak Tahun 2022.

”Dalam Perbup Nomor 140/43/Bup-LK/I/2022 diputuskan bahwa pemungutan suara pada Pilwanag serentak di Limapuluh Kota, akan digelar pada Rabu, 25 Mei 2022. Hari dan tanggal pemunguatan suara ini, termasuk tahap pelaksanaanya, dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, dapat dilakuklan perubahan waktu pelaksanaanya, jika ada ketentuan lebih lanjut melalui instruksi atau edaran bupati,” kata Endra Amzar.

Dia menyebutkan, tahapan Pilwanag serentak di Limapuluh Kota, akan dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan wali nagari di 70 nagari. ”Pembentukan panitia dimulai besok (hari ini, Red), 14  Februari hingga 25 Februari 2022. Biaya yang ditimbulkan dalam Pilwanag serentak ini, akan dibebankan kepada APBD Limapuluh Kota dan APB Nagari masing-masing,” kata Endra Amzar.

Disisi lain, pemerhati pemerintah nagari di Kabupaten Limapuluh Kota, Budi Febriandi, mengaku belum membaca secara rinci, Peraturan Bupati tentang Pilwanag serentak di Limapuluh Kota tahun 2022. Namun, sepintas lalu, Budi melihat, ada beberapa poin penting yang perlu diatur lebih lanjut, apakah itu dengan keputusan bupati atau panitia pemilihan di tingkat kabupaten atau apalah namanya.

”Pertama, soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilwanag 2022. Apakah menggunakan data nagari atau data yang ada di Capil. Karena ini belum ditegaskan dalam Perbup. Begitu pula dengan jumlah TPS, ini belum diatur,” kata Budi yang pernah menjadi Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) Sumbar dan Ketua Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko).




Kedua, Budi Febriandi juga melihat, Perbup tentang Pilwanag serentak 2022, belum mengantur tentang  penyelesaian sengketa tahapan Pilwanag serentak di Limapuluh Kota. ”Yang diatur itu baru perselesihan suara. Tapi, terkait dengan sengketa dalam tahapan, itu belum diatur. Kalau nanti, dalam penetapan calon, ada bakal calon yang tidak menerima keputusan panitia, bagaimana ini penyelesaian sengketanya. Ini belum jelas,” kata Budi Febriandi.

Mantan Wali Nagari Sarilamak ini menilai, penyusunan Perbup tentang pelaksanaan Pilwanag serentak di Limapuluh Kota tahun 2022, masih sama dengan model pemilihan Bamus sebelumnya yang memicu terjadinya banyak konflik. ”Untung saja, masyarakat kita tidak mau konflik berkepanjangan. Namun, hukum itu tak bisa seperti itu. Harusnya, bisa lebih detail,” kata Budi.

Meskinya, menurut Budi, dengan semakin besarnya dana desa, minat untuk menjadi wali nagari tentu juga semakin tinggi. Dan potensi konfliknya, tentu juga terbuka tinggi. Untuk itu, dalam penyusunan regulasi terkait dengan pemilihan, mestinya pemda juga berkonsultasi dengan KPU atau Bawaslu yang sudah punya pengalaman dalam pemilihan umum.

”Paling tidak, Peraturan Bupati terkait Pilwanag itu, perlu diuji publik-kan dulu. Dalam uji publik itu, jangan undang Wali nagari atau Bamus saja. Undang pakar-pakar atau mereka yang sudah berpengalaman. Termasuk, LSM, KPU, Bawaslu. Tapi, sekali lagi, ini baru pandangan sekilas. Barangkali, Perwanaliko juga perlu melakukan kajian, terkait dengan Perbup tentang Pilwanag serentak ini,” tukas Budi. (da.)

Tahapan Pilwana Serentak di Limapuluh Kota Tahun 2022

14-25 Februari:

– Pembentukan panitia pemilihan wali nagari oleh Bamus.

1 Maret-12 April:

– Pengajuan rencana biaya oleh panitia kepada bupati melalui camat

– Persetujuan biaya pemilihan oleh Bupati

– Pembentukan dan penetapan KPPSN

1-10 Maret:

– Pendaftaran, pemutakhiran, dan validasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)

11-15 Maret:

– Pengumuman DPS

16-18 Maret:

– Pendatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

21-23 Maret:

– Pengumuman DPTB

24-28 Maret:

– Penyusunan dan pemutakhiran DPT

29-31 Maret

– Pengumuman DPT

1-11 April

– Pengumuman dan pendaftaran bakal calon

12-20 April

– Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon dan klarifikasi.

21-25 April

– Pengumuman hasil penelitian

26 April

– Penerimaan masukan masyarakat terkait syarat administrasi calon

27-29 April

– Tindak lanjut aspirasi masyarakat

4-12 Mei

– Penetapan calon, penentuan nomor urut, dan pengumuman nama calon (bagi nagari yang bakal calon wali nagarinya memenuhi syarat paling sedikit duaorang dan paling banyak lima orang).

4-6 Mei

– Seleksi tambahan bagi nagari-nagari yang bakal calon wali nagarinya memenuhi syarat lebih dari lima orang.

9-12 Mei

– penetapan calon hasil seleksi tambahan, penentuan nomor urut, dan pengumuman (bagi nagari-nagari yang bakal calon wali nagarinya memenuhi syarat lebih dari lima orang).

12-14 April

– Pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon (bagi nagarinagari yang bakal calon wali nagarinya memenuhi syarat kurang dari dua orang).

18-20 April

– Penelitian administrasi hasil perpanjangan waktu pendaftaran.

21-25 April

– Pengumuman hasil penelitian

26 April

– Menerima masukan masyarakat

27-29 April

– Tindak lanjut masukan masyarakat

4-12 Mei

– Penetapan, penentuan, dan pengumuan nama calon dari hasil perpanjangan waktu pendaftaran

19-21 Mei

– Kampanye pemilihan wali nagari

22-24 Mei

– Masa tenang

23-24 Mei

– Pendistribusian surat suara ke TPS

25 Mei

– Pemungutan suara

26 Mei

– Rapat rekap penghitungan suara

27-31 Mei

– Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak

27 Mei-15 Juni

– Penerimaan dan penanganan laporan permasalahan hasil pilwanag, sekaligus tahapan fasilitasi penyelesaian permasalahan hasil pilwanag serentak di Limapuluh Kota.

27 Mei-7 Juni

– Laporan panitia pemilihan mengenai calon wali nagari terpilih kepada Bamus nagari.

8-16 Juni

– Laporan Bamus nagari kepada bupati mengenai calon terpilih.

8 Juni-19 Juli

– Penerbitan keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan wali nagari terpilih.


Baca berita Limapuluh Kota hari ini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis