Selasa, 19 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Pesisir Selatan Ditarget Bebas Permukiman Kumuh Tahun 2023

Ilustrasi kawasan permukiman kumuh. (Gambar: Tim Datiak.com)
572 pembaca


Pesisir Selatan | Datiak.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menargetkan tidak ada lagi kawasan atau permukiman kumuh di Pessel tahun 2023. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pessel, Mawardi Roska.

“Dengan telah keluarnya Pessel dari kabupaten tertinggal sejak tahun 2014 lalu, maka semua sektor haris dipacu pembangunannya. Salah satu program yang juga mendapat perhatian saat ini adalah membebaskan permukiman kumuh di Pessel. Sesuai rencana, kita bertekad target itu tuntas pada tahun 2023,” katanya.



Diungkapkannya untuk mencapai target yang sudah dipasang tersebut, Pemkab Pessel telah memayunginya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Strategi Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Dengan telah memiliki Perbup ini, maka persoalan kawasan atau permukiman kumuh, tidak lagi menjadi persoalan daerah, tapi juga sudah menjadi persoalan pusat dan provinsi,” hematnya.

“Saya katakan demikian, sebab bila kawasan permukiman kumuh berada di atas 15 hektare, penanganan pendanaanya bisa dilakukan oleh pusat melalui APBN, pada kawasan seluas 10-15 hektare oleh provinsi, dan di bawah 10 hektare baru oleh kabupaten,” imbuhnya.

Dikatakan lagi, melalui Perbup itu pula, pemerintah pusat dan provinsi bila akan menyalurkan program bantuan terhadap kawasan-kawasan sesuai dengan kewenangan tersebut tidak pula terhalangi. “Sebab melalui Perbup Nomor 85 tahun 2018 yang juga telah diperkuat oleh SK Bupati Pessel Nomor: 050//448/Kpts/BPT-PS/2018. Pemerintah pusat tidak memiliki keraguan lagi untuk menyalurkan bantuan,” ungkapnya.

iklan paralax post

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pessel, Mukhridal menjelaskan daerah itu memang berkomitmen melaksanakan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara tuntas dan berkelanjutan bersama pemerintah provinsi dan pusat.

“Kawasan kumuh ini juga dibagi dalam dua kategori. Di antaranya kawasan kumuh perkotaan, dan kawasan kumuh perdesaan,” ujarnya.




Diungkapkannya bahwa kawasan kumuh perkotaan di daerah itu ada 18 titik, yang penyebarannya di 10 kecamatan. Sedangkan kawasan kumuh pedesaan sebanyak 28 titik pula, dan tersebar di 11 kecamatan.

“Indikator kawasan kumuh ini terdiri dari beberapa aspek, di antaranya dilihat dari aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, air minum, drainase lingkungan, penanganan air limbah, pengelolaan sampah, dan aspek proteksi kebakaran,” jelasnya.

Dengan telah lahirnya Perbub Nomor 85 tahun 2018, dan SK Bupati Pessel tersebut, maka upaya daerah itu dalam pengentasan kawasan kumuh perkotaan dan kawasan kumuh pedesaan diharapkan bisa terwujud sesuai dengan target yang diharapkan. (da.)


Baca berita Kabupaten Pesisir Selatan hari ini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis