Sosialisasikan Perubahan Alokasi Kursi Dapil Padang Pariaman untuk Pemilu 2024
Padang Pariaman | Datiak.com – Perubahan alokasi kursi dapil Padang Pariaman untuk Pemilu 2024, mulai disosialisasikan oleh KPU Padang Pariaman. Komisioner KPU Padang Pariaman Ory Sativa Sakban menerangkan, diadakannya sosisalisasi itu untuk berikan pemahan berkaitan ketetapan KPU dalam memastikan dapil dan alokasi kursi.
“Sosialisasi ini penting dijalankan, dengan arah biar seluruh pihak dapat mengenal pengaturan daerah dan jumlah kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2024,” jelasnya saat Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024, beberapa waktu lalu.
Ory mengatakan, pengaturan dapil dan alokasi kursi didasari pada tujuh konsep. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang seimbang, proporsionalitas, integralitas lokasi, ada dalam lingkup lokasi yang serupa, kohesivitas, dan kelanjutan.
Setelah perubahan alokasi kursi dapil Padang Pariaman untuk Pemilu 2024, sambung Ory, sekarang formasinya menjadi Dapil 1 sebanyak 11 kursi, Dapil 2 dari 10 jadi 11 kursi, Dapil 3 tetap 9 kursi, dan Dapil 4 dari 10 jadi 9 kursi.
Sosialisasi perubahan alokasi kursi dapil Padang Pariaman itu juga diikuti Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur. Pihaknya memastikan bakal mendukung usaha keras KPU dalam menentukan dapil dan pemilihan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
Menurutnya, pemilihan dapil harus mempedomani berbagai perihal. Salah satunya kultur budaya, geografis, rutinitas istiadat, pemerintah dan batas lokasi yang mana tiap-tiap tahap pemilu harus dibantu.
“Pemkab Padang Pariaman akan selalu berikan support penuh pada tiap-tiap proses dan tahap pemilu baik itu pemilihan presiden, pileg, atau pemilihan kepala daerah yang bisa diadakan pada 14 Februari 2024 waktu depan,” katanya. (da.)
- Dapatkan update berita, ikuti kami di Google Berita.

