Perkuat Pemahaman Penanganan Pelanggaran Kode Etik di Tingkat Panwascam
Padang Pariaman | Datiak.com – Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan, di Hotel Buana Lestari, Rabu (8/3/2023).
Rapat itu ditujukan untuk penguatan pemahaman pengawas dalam penanganan pelanggaran kode etik terhadap para penyelenggara pemilu nantinya.
Dalam kegiatan itu, Bawaslu Padang Pariaman mendatangakn narasumber dari kalngan akademisi, yakni Muhammad Fauzan Azim. Sedangkan peserta rapat yaitu Ketua, koordinator divisi PPPS serta staf PPPS di Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman.
Rapat dimulai dengan sambutan Kasubag Hukum Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Ali Gusniar. Dalam pemaparannya, Ali Gusniar menekankan bahwa rapat koordinasi tersebut sangat penting untuk diadakan. Sebab, pelanggaran etik merupakan suatu yang sangat riskan terhadap penyelenggara pemilu.
“Tujuan diadakannya rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran kode etik, serta peningkatan kemampuan penyelenggara dalam hal penanganan pelanggaran kode etik,” ujar Ali Gusniar ketika menyampaikan laporan kegiatan tersebut.

Hal serupa turut ditekankan oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq, saat memberikan sambutan sekaligus membuka rapat koordinasi tersebut. Katanya, sangat besar kemungkinan pelanggaran kode etik mengait penyelenggara pemilu.
Oleh sebab itu, ia meminta perlu bagi penyelenggara pemilu untuk memperhatikan setiap perbuatannya agar sesuai dengan sumpah/janjinya sebagai penyelenggara.
“Penting dipahami bahwa penyelenggara pemilu harus menjalankan tugasnya dengan baik. Tentunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anton. (da.)
- Dapatkan update berita, ikuti kami di Google Berita.
