Senin, 20 Maret 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

Perjudian di Padang Pariaman Marak Dalam 1 Bulan Belakangan

Kapolres Padang Pariaman, AKBP M. Qori Oktohandoko, memperlihatkan alat bukti hasil penindakan perjudian di Padang Pariaman, didampingi Wakapolres Kompol Taufik Isra, Kasat Reskrim Polres AKP Agustinus Pigai, Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan, dan Kasubag Humas AKP Ali Gusra, Kamis (11/8/2022). (Hasnul Uncu/DatiakFoto)
174 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Perjudian di Padang Pariaman terbilang marak dalam sebulan belakang. Buktinya, Satreskrim Polres Padang Pariaman telah mengamankan 8 orang pria yang diduga berjudi. Sekarang, mereka telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko mengatakan, kasus perjudian di Padang Pariaman yang terungkap yaitu di empat kecamatan. 2 kasus di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, 1 di Ulakan Tapakih, 1 di Batang Anai, dan 1 lagi di Lubuk Alung.

“Jenis perjudian di Padang Pariaman tersebut berupa permainan KOA dan judi online,” ungkap kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Taufik Isra, Kasat Reskrim Polres AKP Agustinus Pigai, Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan, dan Kasubag Humas AKP Ali Gusra, dalam jumpa pers di Aula Polres Padang Pariaman, Kamis (11/8/2022).

Katanya, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan kasus perjudian di Padang Pariaman.  Yakni uang tunai dengan total Rp 2.046.000, 3 batu domino, 1 set kerta KOA, 1 pena, 3 buku tabungan, 3 kartu ATM, dan 4 unit handphone.

Perjudian di Padang Pariaman 1 Bulan Belakangan
Para tersangka kasus perjudian di Padang Pariaman sebanyak 8 orang pria yang diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman dalam sebulan terakhir. (Hasnul Uncu/DatiakFoto)
“Tersangka perjudian ini yaitu berinisial A, AT, E, AD, Y, A, RM dan E,” kata AKBP M. Qori Oktohandoko sembari memperlihatkan alat bukti dari pengungkapan kasus perjudian di Padang Pariaman tersebut.

Tersangka kasus perjudian itu, sambungnya, dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun, denda Rp 25 juta, dan Pasal 303 BIS dengan ancaman hukuman 4 tahun denda Rp 10 juta. “Berkas perkara para tersangka ini beberapa sudah kita limpahkan ke pengadilan,” tukasnya.

Melihat meningkatnya kasus perjudian di Padang Pariaman sebulan belakang, AKBP M. Qori memastikan jajarannya bakal lebih ketat dalam pengawasan. Sehingga, tidak semakin banyak masyarakat terjerumus dalam perbuatan buruk tersebut.

“Kita meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk mencegah perjudian ini di tengah-tengah masyarakat. Jika tidak bisa dengan tindakan preventif, tentu kita lakukan tindakan represif seperti penangkapan 8 tersangka perjudian ini,” tukas kapolres. (da.)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *