Jumat, 19 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Perceraian di Sumbar, 5 Besarnya Ada Tanahdatar dan 2 Solok

Ilustrasi keluarga yang mengalami kasus perceraian. (Gambar: Istimewa)
1771 pembaca


Tanahdatar | Datiak.com – Angka perceraian di Sumbar meninkat di tahun 2020. Jika tahun 2019 lalu perceraian di Ranah Minang ini sebanyak 2,21 persen, tahun 2020 naik menjadi 2,37 persen. Posisi lima besarnya ditempati oleh Mentawai, Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, dan Tanahdatar untuk kategori kabupaten.

Sedangkan tingkat perceraian di Sumbar untuk ketegori kota, lima besarnya ditempati oleh Kota Padang, Solok, Sawahlunto, Padangpanjang, Bukittinggi. Hal itu seperti dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat, lewat Provinsi Sumatera Barat Dalam Angka 2021.



Dalam data BPS tersebut, dijelaskan bahwa perceraian di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 1,3 persen. Jumlah itu diperoleh dari total penduduk 10 tahun ke atas berdasarkan status perkawinannya. Sedangkan di Pesisir Selatan, tuingkat perceraiannya di angka 2,49 persen.

Lalu di peringkat ketiga perceraian di Sumbar paling banyak pada kategori kebupaten, yaitu Kabupaten Solok. Jumlahnya sebanyak 2,33 persen perceraian hidup, dari total penduduk 10 tahun ke atas berdasarkan status perkawinannya.

Lalu disusul oleh Kabupaten Sijunjung yang angka perceraian hidupnya sebanyak 2,49 persen. Terakhir di peringkat lima besar adalah Kabupaten Tanahdatar. Tingkat perceraiannya sebanyak 3,19 persen dari total penduduk 10 tahun ke atas berdasarkan status perkawinannya.

Perceraian di Sumbar Kategori Kota

Sementara itu, perceraian di Sumbar kategori kota, peringkat pertama tertinggi yaitu Kota Padang. Yakni sebanyak 1,70 persen kasus dari total penduduk 10 tahun ke atas berdasarkan status perkawinannya. Lalu disusul Kota Solok sebanyak 2,12 persen, Sawahlunto sebanyak 3,65 persen, Padangpanjang 2,61 persen, dan Bukittinggi sebanyak 2,25 persen.

Khusus di Tanahdatar, mantan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Palatua Lubis, mengakui bahwa tingkat perceraian di Tanahdatar cukup tinggi. Bahkan, jumlahnya meningkat di tahun 2020.




”Tingkat perceraian di Tanahdatar cukup tinggi, masuk 5 besar di Sumatera Barat, di angka 835 kasus tahun 2020, dominan cerai gugat,” ungkap Palatua Lubis saat pisah sambut bersama ketua baru Pengadilan Agama Batusangkar, Kamis malam (16/7/2021).

Kata Palatua Lubis, faktor utama perceraian di Tanahdatar yaitu masalah ekonomi. Banyak ditemui kasusnya si istri tidak diberi nafkah, karena suami kurang bertanggungjawab. Faktor lainnya adalah perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Selain itu, dispensasi kawin juga cukup tinggi di Tanahdatar ini. Artinya, permintaan menikah belum cukup umur banyak terjadi di Tanahdatar,” tukas Palatua Lubis. (da.)

Daftar Kasus Perceraian di Sumbar Tahun 2020Perceraian di Sumbar, 5 Besarnya Ada Tanahdatar dan 2 Solok


Temukan berita Tanahdatar hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis