Jumat, 26 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Penyaluran Bansos oleh Pemda Baru 7,9%, Sri Mulyani Pusing

Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan dalam Press Conference - 4th Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting. (Foto: Screenshoot Kanal YouTube BI)
395 pembaca

Jakarta | Datiak.com – Penyaluran bansos oleh pemda baru di angka 7,9 persen atau Rp 277,6 miliar dari total anggaran Rp 3,5 triliun. Padahal, seluruh daerah telah berkomitmen mengalokasikan bantuan sosial (bansos) sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

“Per  20 Oktober, dari 128 daerah realisasinya baru Rp 277,6 miliar atau 7,9%. Saya harap daerah bisa merealisasikannya,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita edisi September, Jumat (21/10/2022).

Sri Mulyani juga merincikan, anggaran sebesar Rp 277,6 miliar itu direalisasikan untuk bansos sebanyak Rp105,3 miliar atau baru 6,1 persen dari pagu Rp 1,71 triliun. Lalu untuk membuka lapangan kerja Rp 69,4 miliar yang baru 10,4% dari pagu Rp 665 miliar.

“Harapan saya, penyaluran bansos oleh pemda dilakukan secepatnya. Sebab ada anggaran Rp1,76 triliun, namun yang cair baru Rp105,3 miliar,” ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, realisasi subsidi di sektor transportasi juga masih jauh dari pagu anggaran. Yakni baru terealisasi 12,3 persen atau Rp 40,5 miliar dari pagu Rp 328 miliar. Lebih parah lagi untuk perlindungan sosial, capaiannya baru 7,9 persen atau Rp 62,4 miliar dari pagu Rp 791,2 miliar.

“Harapan kita masyarakat tentunya terbantu lewat APBN hingga APBD. Anggarannya ada, namun masih perlu diakselerasi (dipercepat realisasinya, red),” jelas Sri Mulyani.

“Sekarang, dana di pemerintahan daerah tersedia Rp 3,5 triliun yang harus digunakan untuk meringankan beban masyarakat, karena tekanan kenaikan harga secara global,” sambung Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui, penyaluran bansos oleh pemda yang dialokasikan 2% dari DTU, ditujukan untuk bantalan sosial guna penanganan dampak inflasi pasca naiknya harga BBM. Pengalokasian untuk bantuan sosial tersebut sudah diatur dalam PMK Nomor 134/PMK.07/2022. (da.)


Adellar Prasetya
Penulis