Kamis, 28 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Pengurus Kadin Sumbar Bergejolak Gegara Terbitnya SK 244

Ilustrasi perdebatan. (Gambar Tim Datiak.com)
439 pembaca


Padang | Datiak.com – Pengurus Kadin Sumbar bergejolak. Hal itu pasca terbitnya Keputusan Kadin Indonesia Nomor 244 Tahun 2021, tanggal 29 November 2021. Sejumlah pengurus yang merasa aktif selama ini, kaget dengan terbitnya SK itu.

Mereka mengaku tak pernah dilibatkan untuk pengambilan keputusan. Bagi mereka, hal itu telah melanggar Aturan Dasar (AD)/Aturan Rumah Tangga (ART)/Peraturan Organisasi (PO) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).



Dalam SK tersebut, dimuat tentang penyempurnaan susunan dan komposisi personalia dewan penasehat, dewan pertimbangan, dan dewan pengurus Kadin Sumbar masa bakti 2017-2022. Secara gamblang, dalam SK dipaparkan adanya perombakan besar-besaran Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022.

Untuk menyuarakan protesnya, sejumlah Pengurus Kadin Sumbar itupun membentuk gerakan penolakan terhadap SK 244 tersebut. Gerakan tersebut dikoordinatori oleh Aim Zein.

“SK ini dibuat berdasarkan laporan dari Dewan Pengurus Kadin Sumbar. Padahal, sebagai pengurus kami tidak pernah mengetahui adanya laporan yang menjadi konsiderans itu sebelumnya,” ujar Aim Zein, kemarin.

“Kami menduga laporan tersebut adalah palsu, dan hasil rekayasa. Sehingga, dapat disimpulkan laporannya cacat administrasi, cacat hukum, dan tidak memenuhi persyaratan peraturan organisasi,” hematnya.

Dalam peraturan organisasi Kadin, lanjutnya, penggantian ketua dewan penasehat maupun dewan pertimbangan, hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Sedangkan ketua dewan penasehat maupun ketua dewan pertimbangan Kadin Sumbar, tidak ada yang memenuhi salah satu dari syarat pergantian tersebut,” sambungnya.




Ia juga menerangkan bahwa teknis pergantian anggota personalia organisasi Kadin, hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno masing-masing struktur. Rapat itulah yang tak pernah dewan penasihat maupun dewan pertimbangan Kadin Sumbar lakukan selama ini.

Salahkan Ramal Saleh

Sedangkan Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Pengembangan Industri dan Pengolahan, Yogan Askan,  berpendapat bahwa kegaduhan di internal Pengurus Kadin Sumbar, lantaran ketidakmampuan Ramal Saleh dalam memimpin organisasi tersebut.

Bahkan, ia menilai sosok Ramal Saleh tidak mempunyai kemampuan leadership mengurus organisasi sebesar Kadin Sumbar. Tudian itu didasarinya pada sikap Ramal Saleh yang tidak transparan terkait keuangan Kadin Sumbar. Begitupun dalam hal administrasi dan saat berkomunikasi.

Sementara itu, Asnawi Bahar, salah seorang anggota Dewan Penasehat Kadin Sumbar Bidang Organisasi, sangat menyayangkan munculnya keributan di tubuh Kadin Sumbar. Menurutnya, Kadin Sumbar saat ini seharusnya lebih fokus pada pengembangan dunia usaha pasca mulai tertanganinya pandemi di Sumatera Barat.

“Disaat pandemi mulai berakhir dan kita mulai bergerak, seharusnya seorang ketua umum Kadin daerah mulai menggerakkan semua asosiasi dunia usaha, memperkuat jaringan, dan mendorong asosiasi yang anggotanya pelaku usaha untuk bergerak lebih cepat untuk pembangunan Sumbar. Bukan menimbulkan persoalan atau friksi yang membuat gaduh. Di tengah keterpurukan kita seharusnya ketua Kadin menjadi pemersatu dalam mengakselerasi kegiatan perekonomian,” hematnya.

Dengan berbagai polemik tersebut, Asnawi bersama dengan sejumlah anggota Kadin Sumbar, meminta Ketua Umum Kadin Indonesia mencabut kembali SK yang telah diterbitkan. Pihaknya pun turut meengungkapkan rasa ketidakpercayaan terhadap sosok Ramal Saleh sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar. Sebab, Ramal Saleh dianggap gagal dalam memimpin organsasi besar tersebut.

Pergantian Hal Biasa

Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh yang dikonfirmasi awak media terkait adanya penolakan terhadap SK 244, mengungkapkan bahwa pergantian antar waktu hal yang biasa. Baginya, pergantian itu didasari dari rekomendasi rapat pleno tahun 2019 yang sudah dua kali dilakukan. Kemudian, diperkuat hasil rapimprov yang merekomendasikan memberi mandat kepada ketua umum melakukan reshuffle, sehingga pengurus organisasi lebih kondusif.

“Beberapa orang Pengurus Kadin Sumbar kan meninggal karena Covid-19. Ada juga yang tidak aktif, dan juga sering tidak hadir untuk rapat. Akhirnya, sering rapat itu tidak kuorum. Misalnya wakil ketua umum ada 31 orang, yang hadir cuma 10 orang. Maka dianggap perlu menyempurnakan organisasi, agar program-program Kadin Sumbar bisa dijalankan dengan maksimal. Jadi, Kadin hari ini adalah kadin ke depan. Kita tak bicara ke belakang,” tukas Ramal Saleh. (da.)


Baca berita Sumatera Barat hanya di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis