Senin, 20 Maret 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

Penghapusan Honorer 2023 Batal, Pemerintah Butuh Waktu 3-4 Tahun

Ilustrasi tenaga honorer. Pemerintah yang sebelumnya memutuskan menghapus tenaga honorer di tahun 2023, akhirnya mengurung rencana tersebut. (Gambar: IST)
666 pembaca

Jakarta | Datiak.com – Gagasan pemerintahan mengimplementasikan penghapusan honorer 2023 batal dilaksanakan. Pasalnya, masih banyak persoalan honorer cukup rumit. Begitupun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum disanggupi seluruh daerah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa perlu waktu 3-4 tahun untuk merampungkan persoalan hononer. Sebab, pemerintahan menghadapi sejumlah persoalan untuk merampungkan terkait honorer hingga November 2023.

“Begitu tak mungkin merampungkan persoalan honorer di November 2023. Waktunya begitu mendesak,” kata Bima Haria, Jumat (30/9/2022).

Tidak ada alternatif lain. Tenggat waktu penghapusan honorer 2023 batal, dan mesti diperpanjang waktunya. Bima menyebutkan penghapusan honorer diperkirakan baru dapat dilaksanakan tahun 2026.

Penghapusan honorer sebagai perintah Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK, yang mensyaratkan status kepegawaian di lingkungan lembaga pemerintahan terdiri dari 2 macam kepegawaian, yakni PNS serta PPPK terhitung mulai 28 November 2023.

Karena itu, tidak ada alternatif lain, Bima berkata BKN menganjurkan membuat revisi atau rekonsilasi PP Management PPPK, berkaitan batas waktu 28 November 2023.

Tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 mengenai Management PPPK yang cuma mengetahui dua macam ASN yakni PNS serta PPPK terhitung mulai 28 November 2023, dijalankan pencatatan non-ASN.

Pencatatan non-ASN di lembaga pemerintahan pusat serta pemda yang tengah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses. Pencatatan non-ASN ini dijalankan sesudah muncul Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD dengan nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Pencatatan non-ASN atau honorer ini tidak dalam kerangka pengangkatan mereka jadi Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja atau PPPK. Tapi, dalam rencana penskalaan tenaga honorer.

Mahfud MD dalam SE itu memohon supaya menyampaikan data honorer mesti dibarengi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diberi tanda tangan Petinggi Pembimbing Kepegawaian atau PPK.

Kriteria pencatatan tenaga non-ASN berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *