Penghapusan Denda Pajak Capai Rp 1,65 Miliar
Padang | Datiak.com – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang mencatat sebanyak 16.450 kendaraan bermotor sudah melakukan penghapusan denda pajak. Total per 14 Oktober target pajak sudah mencapai Rp 1,65 miliar dari ribuan kendaraan tersebut.
“Penghapusan denda pajak tersebut akan berakhir pada 31 Oktober nanti. Bisa saja program tersebut diperpanjang hingga Desember. Tentunya dilakukan evaluasi terlebih dulu dan menunggu instruksi pimpinan,” kata Kepala UPTD Samsat Padang, Hidayat.
Ia mengatakan tidak hanya penghapusan atau pemutihan denda pajak, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) gratis juga akan berakhir akhir Oktober ini. “Total sampai saat ini untuk BBN tercatat 3.292 unit kendaraan yang memutasikan kendaraannya ke nopol BA dengan capaian BBN gratis sekitar Rp 2,9 miliar,” tuturnya.
Ia mengatakan dalam kurun waktu yang disediakan itu masyarakat bisa menuntaskan persoalan pajak yang sudah berlarut-larut. Serta memutasikan kendaraan yang non-BA, dan melakukan balik nama. Sehingga kepemilikan kendaraan bisa atas nama sendiri.
Seperti diketahui, program relaksasi denda pajak, ada beberapa item yang dilakukan dalam relaksasi keringanan pajak. Yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik BBNKB dan penghapusan denda asuransi Jasa Raharja.
Hidayat berharap program tersebut bisa meningkatkan kepatuhan maayarakat membayar pajak kendaraan. Selain itu pihaknya akan mempermudah proses administrasi. Pasalnya, gerai Samsat Padang juga disebar di sejumlah lokasi seperti di Plaza Andalas. Selain itu, mobil Samsat Keliling juga beroperasi setiap Senin sampai Jumat.
“Dari segi pelayanan kami tetap menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung maupun pegawai UPTD Samsat Padang. Bagi pengunjung wajib memakai masker, bagi yang tidak memakai masker tidak akan kami layani. Selain itu, wajib mencuci tangan, cek suhu tubuh maupun wajib menjaga jarak selama pelayanan berlangsung,” pungkasnya. (da.)
