Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Penggunaan Dana Nagari Muarakiawai Dilaporkan ke Kejari

Ilustrasi alokasi dana dari pusat untuk desa. (Karikatur Tim Datiak.com)
655 pembaca

Pasaman Barat | Datiak.com – Penggunaan dana Nagari Muarakiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, dilaporkan oleh masyarakatnya ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Hal itu lantaran adanya dugaan penyelewengan atau korupsi anggaran di Pemerintahan Nagari Muarakiawai tersebut. Yakni berupa dugaan penggunaan dana secara fiktif serta mark up anggaran.

Informasi yang dihimpun Datiak.com, permasalahan ini mencuat ke publik usai Bupati Pasaman Barat, Hamsuradi, melantik 17 pejabat (Pj) wali nagari induk dan nagari persiapan, di  Auditorium Kantor Bupati Pasbar, Senin (5/7/2021). Dalam kegiatan itu, juga dilakukan pergantian Pj Wali Nagari Muarakiawai, Ferdinan Ujang, kepada Penjabat (Pj) Wali Nagari yang baru, Yusman.

Setelah serah terima jabatan (sertijab), di hari pertama kerja, Yusman meminta data-data kegiatan kepada staf Nagari Muarakiawai. Termasuk apa saja yang telah dicairkan atau dialokasikan dengan menggunakan dana desa. Hanya saja, Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Nagari Muarakiawai, Ayu Siswita, tidak mau menyerahkan data pencairannya dengan berbagai alasan.

Menyikapi itu, Yusman pun memanggil staf operator Sistem Keungan Desa (Siskeudes) Pemerintah Nagari Muarakiawai, Rahyana. Ia pun meminta data penggunaan dana Nagari Muarakiawai oleh Ayu Siswita. Dalam data pencairan bidang pelaksanaan pembangunan desa yang diperolehnya dari Rahyana, Yusman menduga adanya kejanggalan realisasi anggaran tersebut.

Pasalnya, jumlah anggaran dana PPKM Nagari Muarakiawai sebesar Rp179 juta, telah dicairkan sebanyak Rp 105 juta. Namun, tidak ada SPJ penggunaan dana itu. Sehingga, munculah dugaan bahwa bendahara nagari sudah mencairkan anggaran tanpa ada SPJ dan barang.

Misalnya untuk pembelian masker dengan harga Rp 15 ribu per buah sebanyak 2.000 buah. Sedangkan masker tersebut tidak ditemukan dan diduga tidak pernah dibagikan. Begitupun pembelian handsanitizer, dana dicairkan tapi tidak ditemukan barangnya.

Tidak hanya itu, pembuatan baliho, masker face, tempat cuci tangan yang anggarannya juga sudah dicairkan di tahun 2021, tapi barang yang dipajang diduga dari pembelian anggaran tahun 2020. Selain itu, adanya dugaan kegiatan penyemprotan (disinfektan) fiktif. Lalu anggaran untuk pembelian barang perlengkapan rumah isolasi yang sudah dicairkan, tidak ditemukan barangnya.

Laporan Penggunaan Dana Nagari Muarakiawai

Dalam laporan yang diperoleh Yusman dari Rahyana tersebut, juga ditemukan dugaan mark up anggaran pembelian sofa di Pemerintah Nagari Muarakiawai tersebut. Sebab, sofa yang nilai tertingginya di pasaran Rp 6 juta, dilaporkan dengan harga Rp 16 juta. Dugaan lainnya yaitu menyangkut honor petugas PPKM yang sudah dicairkan, tapi tidak pernah dibayarkan sekitar Rp21 juta. Kemudian ada juga untuk kegiatan pengadaan sarana prasaran Posyandu sebesar Rp57.345.460.

Terkait laporan penggunaan dana Nagari Muarakiawai ini, Kaur Kesra Ayu Siswita dan Bendahara Ade Syaputra, sebelumnya sudah pernah dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat. Begitupun wali nagari dan ketua Badan Musyawarah Nagari (Bamus). Hanya saja, pihak yang datang saling lempar tanggung jawab dan tidak ada penyelesaian hingga sekarang.

“Iya, memang benar saya sebagai pimpinan baru wajar saya meminta ke staf saya data kegiatan dan penggunaan dana Nagari Muarakiawai yang telah dilakukan selama 2021 ini. Tujuannya untuk tertib administrasi. Tapi dalam pencairan dana desa itu memang ada kejanggalan, seperti dugaan fiktif,” ungkap Pj Wali Nagari Muarakiawai, Yusman.

Sejak memulai bertugas sebagai Pj Wali Nagari Muarakiawai, ia memang tidak ada serah terima adminstrasi dari Pj Wali Nagari Muarakiawai sebelumnya. Sehingga, dirinyapun mengalami kesulitan untuk kegiatan selanjutnya. Terutama untuk pencarian dana desa atau dana nagari. Sebab, menurutnya permasalahan dana desa bisa berimbas ke program selanjutnya.

“Saya tentu tidak berani mencairkan dana kegiatan selanjutnya, karena laporan kegiatan yang lama masih bermasalah. Mengenai ada laporan ke Inspektorat dan kejaksaan, saya sudah mengetahuinya setelah ada informasi dari masyarakat,” sebutnya.

Sementara, mantan Pj Wali Nagari Muarakiawai, Ferdinan Ujang yang didampingi Kasi Kesejahteraan Rakyat Ayu Siswita, mengakui adanya kejanggalan administrasi dalam pencarian dana Kegiatan Penyelenggaran Siaga Kesehatan.

Katanya, semua tudingan penggunaan dana Nagari Muarakiawai yang diduga fiktif itu, sudah dikembalikan ke kas nagari. Sebenarnya, hanya kesalahan administrasi saja, karena ketika itu ada program yang disampaikan DPMN Pasaman Barat secepatnya dilakukan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Tentu untuk menjalankan program PPKM itu butuh biaya. Semua dana yang dinilai fiktif itu juga sudah kami kembalikan ke kas nagari,” kata Ferdinan Ujang yang sudah dilantik Bupati Pasbar H Hamsuradi  menjadi Camat Gunung Tuleh, Jumat (3/9/2021).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, didampingi Jaksa Fungsional Indra Syahputra, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan penggunaan dana Nagari Muarakiawai. Sekarang, pihaknya sedang mendalami laporan masyarakat tersebut.

“Kalau memang ada unsur hukum penyelewengan uang negara, akan ditindak seusai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Ginanjar, di Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar, Jumat (3/9/2021).

Inspektur Pemkab Pasaman Barat, Harisman Nasution yang didampingi Juardi Lubis, juga membenarkan adanya masuk laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan penggunaan dana Nagari Muarakiawai tersebut. (da.)


Temukan berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis